Kemenhub bakal Kaji TBA Tiket Pesawat
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan bahwa kebijakan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) harga tiket pesawat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Capt. Sigit Hani Hadiyanto saat ditemui di sela-sela acara Indonesia Aero Summit (IAS) 2024. ''Terkait tarif atau tiket, memang pemerintah sedang melakukan evaluasi dengan melihat kondisi saat ini,'' kata Sigit di Redtop Hotel, Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).
Baca Juga
Imbas Pelemahan Rupiah, INACA Minta Pemerintah Beri Keringanan ke Industri Penerbangan
Di sisi lain, Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja menyatakan, TBA dan TBB harga tiket pesawat lebih baik diserahkan kepada mekanisme pasar penerbangan. ''Kalau saya berharap, tarifnya diatur mekanisme pasar,'' ujar Denon.
Kendati demikian, ia mengungkapkan, INACA memahami alasan pemerintah menerapkan kebijakan tersebut, yaitu pembatasan TBA dan TBB bertujuan sebagai landasan hukum agar harga tiket tetap terjangkau dan menghindari penjualan tiket dengan harga yang sangat rendah (predatory pricing).
Tak sampai disitu, Denon mendorong, pemerintah untuk merespons seluruh masukan dari maskapai penerbangan (airlines) maupun stakeholders lainnya. ''Jadi disitulah fungsinya otorita/government. Sehingga, keseimbangan ekonomi ini bisa tetap terjaga terjangkauannya, dan iklim usaha yang sehat juga tetap bisa dijaga. Namun, kita direspons positif juga oleh Kemenhub, sehingga kita tunggu jawaban dari Pemerintah seperti apa,'' tutur dia.
Baca Juga
Harga Tiket Pesawat Melambung Tinggi, Ini yang Dilakukan Menparekraf Sandiaga
Berdasarkan informasi yang diterima investortrust.id, pengamat penerbangan terkemuka Alvin Lie menyebutkan, pentingnya revisi TBA tiket pesawat di tengah pelemahan nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
“Tarif batas atas kita ini sudah sejak tahun 2019 tidak bergerak. Nah, ini kalau tidak cepat-cepat ditangani, ini tinggal nunggu waktu saja siapa (maskapai) yang tumbang duluan. Yang punya rute internasional agak lumayan, agak bisa tertolong. Tapi yang murni domestik berat,” kata Alvin Lie beberapa waktu lalu.

