Maskapai Langgar TBA, Ombudsman Sebut Pengawasan Kemenhub Longgar
JAKARTA, investortrust.id – Ombudsman RI (ORI) menyampaikan pantauannya terkait penerapan harga tiket pesawat di periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru). Anggota ORI di Keasistenan Utama V (KU V), Hery Susanto mengatakan, pengawasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terhadap penerapan tarif batas atas (TBA) oleh maskapai penerbangan masih terbilang longgar.
Penerapan TBA telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
“Maskapai pada segmen low cost carrier memiliki potensi melakukan pelanggaran aturan TBA karena pada segmen ini banyak diminati masyarakat. Potensi pelanggaran tersebut akan semakin besar terjadi pada rute tertentu dimana hanya ada sedikit maskapai yang beroperasi di sana, maka berlakulah hukum ekonomi pasar,” pungkas Hery.
Baca Juga
Kemenhub Konfirmasi Ada Maskapai yang Langgar Tarif Batas Atas
Ia mengatakan Kemenhub harus transparan, menguatkan literasi kepada masyarakat terkait pengaturan TBA. Apabila terjadi pelanggaran “permainan” tarif tiket pesawat, masyarakat bisa menilai serta memantau tiket yang dipatok maskapai.
“Kemenhub harus transparan, melakukan literasi kepada masyarakat terkait pengaturan TBA. Jika ada pelanggaran tarif tiket pesawat, masyarakat bisa menilai kinerja pengawasan Kemenhub dan ikut serta memonitor tiket yang dipatok maskapai,”tegas Hery.
Untuk menjaga kepentingan maskapai dan konsumen, dia meminta Kemenhub harus mengevaluasi TBA tiap 3 bulan sekali atau secara berkala sebagaimana ketentuan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 106 Tahun 2019.
Baca Juga
Sanksi Menanti Maskapai yang Naikkan Harga Tiket Melebihi TBA saat Nataru
Lebih lanjut, Hery mengatakan pemberian sanksi sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 27 Tahun 2021. Sanksi tersebut meliputi peringatan, pembekuan, pencabutan, dan/atau denda administrasi.
“Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sebagai regulator penerbangan sipil harus konsisten dalam memberikan sanksi kepada maskapai yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu atau tebang pilih,” tuturnya.

