Sanksi Menanti Maskapai yang Naikkan Harga Tiket Melebihi TBA saat Nataru
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perhubungan mengingatkan seluruh operator moda transportasi, utamanya pesawat, untuk tidak menaikkan harga tiket gila-gilaan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sanksi berat pun menanti jika ada yang menaikkan harga melebihi batas yang sudah ditetapkan.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menerangkan, mengenai tiket kelas ekonomi sejatinya diatur pemerintah menggunakan koridor. Maka dari itu untuk angkutan bus ekonomi, pesawat ekonomi, hingga kereta ekonomi itu diatur oleh regulasi Kemenhub.
“Mereka diberikan diberikan berupa koridor, ada tarif batas atas dan batas bawah. Selama tarif atau harga tiket ada di dalam koridor, tentu pemerintah mengizinkan,” ujar Adita Irawati saat ditemui di Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Baca Juga
Kasus Covid-19 Melonjak Jelang Nataru, Kemenhub Belum Bikin Protokol Baru
Meski begitu, Adita tidak memungkiri bahwa ada kecenderungan ketika high season seperti Nataru maupun Lebaran, jumlah permintaan tiket naik. Ketika ini terjadi, ternyata ketersediaan moda transportasi tidak mencukupi, utamanya pesawat yang hanya 50% dibandingkan masa normal sebelum pandemi.
“Sehingga antara demand dan supply-nya tidak imbang. Inilah salah satu faktor mengapa harga tiket saat ini cenderung ada di titik puncak atau tarif batas atasnya. Nah ini adalah dampak dari recovery yang belum selesai di industri penerbangan,” paparnya.
Menurut Adita Irawati, kondisi ini terjadi di seluruh dunia, tidak hanya di Indonesia. Inilah yang kemudian membuat maskapai cenderung menaruh harga di batas atas.
Baca Juga
Kendati demikian Adita menyampaikan, selama tidak melanggar koridor yang sudah ditetapkan, pemerintah hanya bisa memberikan imbauan. Tetapi, jika terjadi pelanggaran, pemerintah punya skema sanksi yang sudah diterapkan.
“Dari mulai sanksi teguran sampai dengan sanksi yang paling berat, kalau itu berulang, bisa saja rutenya dicabut. Itu sangat mungkin. Kalau masih dalam koridor, pemerintah membolehkan itu dalam sebuah kompetisi antar maskapai,” tegas Adita Irawati. (CR-8)

