Pemerintah Bentuk Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat, Begini Respons Pengamat Penerbangan
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah telah membentuk satuan tugas (Satgas) penurunan harga tiket pesawat yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Pandjaitan guna merelaksasi harga tiket penerbangan domestik. Pengamat penerbangan Alvin Lie menanggapi keputusan pemerintah mengenai pembentukan Satgas tersebut.
“Saya penasaran Pak Luhut menggunakan data apa sehingga dapat menyimpulkan demikian. Saya khawatir, Pak Luhut hanya melihat harga akhir yang dibayar penumpang,” kata Alvin saat dihubungi investortrust.id, Selasa (16/7/2024).
Ia pun menerangkan, komponen harga tiket pesawat memiliki banyak cakupan di antaranya dari pajak pertambahan nilai (PPN) 11%, Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara atau PJP2U/PSC/Retribusi bandara yang nilainya mencapai hingga 30-40% dari harga tiket, iuran wajib asuransi dari PT Jasa Raharja, hingga Fuel Surcharge yang diberlakukan sejak Agustus 2022 karena kenaikan harga avtur jauh melampaui asumsi perhitungan TBA tahun 2019.
“Jadi harga akhir yang dibayar oleh penumpang mencakup pembayaran pajak kepada pemerintah dan juga kepada pengelola bandara. Bukan hanya harga tiket,” ujar Alvin.
Baca Juga
Satgas Penurunan Tiket Pesawat Bekerja, Jubir Kemenhub: Semoga Ada Win-Win Solution
Alvin pun menuturkan, terkait harga tiket domestik yang mahal ini perlu dikaji lebih lanjut dari sisi pengelolaan bandara, perusahaan aviasi hingga biaya-biaya lainnya.
“Termasuk desain gedung terminal bandara yang berorientasi mewah dan megah, tanpa perhitungkan biaya operasi dan perawatan yang pada akhirnya dibebankan kepada penumpang dalam PJP2U/PSC,” katanya.
Berikutnya, inefisiensi pengelolaan bandara, biaya-biaya titipan dalam harga avtur seperti Throughput Fee oleh pengelola bandara, PNBP 0,25% oleh BPH Migas dan PPN 11% terhadap avtur untuk penerbangan domestik, biaya-biaya ganda yang dipungut oleh TNI dan Otoritas Bandara di bandara-bandara enclave sipil (bandara sipil menumpang pada lanud TNI).
“Serta pajak, bea masuk dan proses impor komponen dan suku cadang pesawat,” paparnya.
Baca Juga
Pemerintah Pastikan Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat Libatkan Industri Penerbangan
Berdasarkan catatan investortrust.id, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati menyampaikan, pihaknya turut terlibat dalam Satgas ini, dengan beberapa aspek penting terkait sektor aviasi atau penerbangan, termasuk komponen harga tiket.
“Ya, Kemenhub dilibatkan dalam rakor (rapat koordinasi) evaluasi tarif tiket penerbangan yang dikoordinir oleh Kemenkomarves. Sebagai tindak lanjut rapat, Kemenhub akan melakukan evaluasi dan kajian terhadap berbagai aspek terkait aviasi termasuk komponen harga tiket, penataan rute, dan lain-lain,” kata Adita saat dihubungi investortrust.id, Selasa (16/7/2024).
Ia mengharapkan, dengan dibentuknya Satgas tersebut dapat menciptakan hasil yang solutif ke depannya untuk harga tiket domestik yang saat ini sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia.
Baca Juga
“Rakor ini lintas sektoral, melibatkan semua kementerian dan lembaga yang terkait dengan penerbangan dan sarana pendukungnya. Diharapkan dengan pembahasan ini dan adanya Satgas akan didapatkan hasil yang solutif dan win-win untuk semua pihak termasuk operator dan masyarakat pengguna,” imbuh Adita.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, menyampaikan, pemerintah telah melakukan rapat koordinasi terkait Satgas tersebut.
“Sudah diperintahkan ada sembilan langkah ke depan, termasuk pembentukan satgas untuk penurunan (harga) tiket pesawat,” kata Sandiaga beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Sandiaga Sebut Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat Sudah Dibentuk
Dia menjelaskan, Satgas tersebut terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), serta Kementerian/ Lembaga (K/L) terkait lainnya.
Sandi menambahkan, bukan hanya bahan bakar avtur saja yang berkontribusi membuat harga tiket pesawat mahal di dalam negeri. Namun demikian, lanjutnya, terdapat aspek lain seperti beban pajak hingga beban biaya operasional.
“Jadi, itu semua akan dikaji dan akan dipastikan bahwa industri penerbangan kita efisien, seperti industri penerbangan di luar negeri,” ujar Sandiaga.

