Pengamat Penerbangan Kritik Hasil Kajian Kemenhub soal Penurunan Harga Tiket, Ada Apa?
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memaparkan hasil kajian terkait beberapa kebijakan yang perlu diimplementasikan sebagai upaya menurunkan harga tiket pesawat.
Namun, pengamat penerbangan Alvin Lie menyatakan, upaya tersebut tidak dapat dilakukan secara jangka pendek dan memerlukan dasar hukum yang kuat. Sebab, ia melihat hal tersebut tidak bisa secara instan dilaksanakan karena adanya komponen-komponen formulasi perhitungan harga tiket batas atas (TBA), terutama harga bahan bakar pesawat (avtur).
“Jangka pendek itu saja pendeknya berapa lama? Kalau dalam dua bulan, dua minggu, sebulan itu rasa-rasanya nggak mungkin menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur. Karena itu nanti akan masuk ke formulasi TBA,” kata Alvin saat dihubungi investortrust.id, Senin (5/8/2024).
Ia pun menggarisbawahi, adanya kekeliruan dalam kebijakan jangka pendek dan menengah yang telah dikeluarkan Kemenhub tersebut. “Yang jangka pendek, justru ranah kementerian lain, yang butuh proses panjang. Perumusan TBA yang 100% ranah Kemenhub dan sudah lama dikerjakan, tinggal tunggu persetujuan Menteri, malah jangka menengah,” ucap Alvin.
Baca Juga
Kemenhub Beberkan Hasil Kajian Penurunan Harga Tiket Pesawat
Lebih lanjut, Alvin Lie menuturkan, soal kebijakan jangka pendek di antaranya insentif fiskal biaya avtur, suku cadang pesawat, penghapusan pajak tiket pesawat, dan berbagai faktor lainnya diperlukan payung hukum yang kuat seperti Peraturan Menteri ataupun melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Ia juga menyarankan, pemerintah lebih baik memisahkan tarif tiket pesawat dengan pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) agar lebih meringankan beban konsumen.
“Walaupun nanti bayar lagi, tapi konsumen tahu pembayarannya kepada pengelola bandara bukan kepada maskapai penerbangan,” ujar Alvin.
Alvin Lie juga menekankan pentingnya fair play (bermain adil) dalam sistem multi provider suplai avtur yang diusulkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Baca Juga
INACA Sambut Positif Pembentukan Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat, tapi…
“Mengenai usulan KPPU, kembali lagi yang saya tekankan agar fair play, yaitu (provider) tidak hanya menjual di bandara besar saja, misalnya hanya di Soekarno-Hatta. Tapi provider lain juga suplai avtur ke daerah-daerah terpencil. Karena selama ini yang suplai ke daerah terpencil, ke bandara-bandara kecil, itu adalah Pertamina,” imbuh dia.
Berdasarkan informasi yang diterima investortrust.id, Kemenhub melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, serta stakeholder terkait telah melakukan kajian terkait harga tiket pesawat.
Kepala BKT Kemenhub, Robby Kurniawan mengatakan, kajian ini menghasilkan rekomendasi dan usulan langkah yang perlu diambil, baik secara jangka pendek maupun menengah, guna menurunkan harga tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Sebagai catatan, harga tiket yang dibayarkan masyarakat terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).
Robby menyampaikan, untuk rekomendasi jangka pendek lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah, sedangkan jangka menengah hingga panjang adalah dengan melakukan peninjauan kembali terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).
Robby pun memaparkan, kebijakan jangka pendek dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
1. Memberi insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), ground handling throughput fee, subsidi/insentif terhadap biaya operasi langsung, seperti pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan;
2. Mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012;
3. Menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara;
4. Melaksanakan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengajukan sistem multi provider (tidak monopoli) untuk suplai avtur.
“Terkait dengan hal ini (poin ke-4), Kemenhub telah menulis surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berisi saran dan pertimbangan tentang multi provider BBM penerbangan. Hal ini ditujukan untuk mencegah praktik monopoli, serta mendorong implementasi multi provider BBM penerbangan di bandar udara, sehingga diharapkan tercipta harga avtur yang kompetitif,” kata Robby beberapa waktu lalu.
Adapun untuk jangka menengah hingga jangka panjang, menurut Robby, dapat dilakukan dengan meninjau kembali formulasi TBA yang berlaku saat ini.
“Hal ini karena adanya perubahan kondisi pasar yang perlu diakomodir dengan baik, khususnya komponen biaya operasi langsung maupun tidak langsung, yang berdampak pada keselamatan penerbangan dan keberlanjutan layanan transportasi udara,” imbuh dia.

