Dukung Pernyataan Jokowi, PSI: Revisi UU KPK Inisiatif DPR, Bukan Presiden
JAKARTA, investortrust.id -- Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) mendukung pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju jika UU KPK dikembalikan ke sebelum revisi pada 2019.
Direktur Reformasi Birokrasi DPP PSI Ariyo Bimmo menilai pernyataan Jokowi tersebut harus dibaca secara utuh dan berdasarkan fakta proses legislasi saat itu.
Baca Juga
Jokowi Turun Gunung, Siap Blusukan ke Tiap Daerah untuk Besarkan PSI
"Fakta konstitusionalnya jelas. Revisi UU KPK tahun 2019 adalah inisiatif DPR, bukan inisiatif presiden. Jangan dibalik-balik seolah itu sepenuhnya kehendak pemerintah," kata Ariyo Bimmo dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Ia mengungkapkan pengusul revisi UU KPK pada 2019 adalah Badan Legislasi DPR, dengan lima partai pengusul yakni PDIP, Partai Golkar, PPP, PKB, dan Partai Nasdem. PSI menilai, tidak proporsional ketika saat ini terdapat pihak yang mengkritik pernyataan Jokowi. Sementara pada saat proses revisi berlangsung, justru partai-partai tersebut menjadi pengusul resmi perubahan UU KPK.
"Kalau dulu mengusulkan revisi, sekarang menyalahkan Jokowi karena dinamika UU KPK, publik berhak bertanya, konsistensinya di mana?" ujarnya.
Ariyo mengingatkan pada saat itu Presiden Jokowi mengirimkan surat presiden (surpres) beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) yang berisi banyak catatan dan usulan perbaikan terhadap draf yang disampaikan DPR.
Namun, secara konstitusional, keputusan akhir berada pada DPR sebagai pemegang fungsi legislasi.
Sementara itu, meskipun presiden tidak menandatangani UU tersebut, secara konstitusi undang-undang tetap sah setelah disetujui bersama DPR dan pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 dan Pasal 73 ayat (2) UU 12/2011.
"Secara tata negara, mekanismenya jelas. Jadi tidak tepat membangun narasi seolah-olah presiden bisa secara sepihak membatalkan proses legislasi yang sudah disetujui bersama," ucapnya.
PSI menilai pernyataan Jokowi justru menunjukkan keterbukaan untuk mengevaluasi kebijakan dan memperbaiki sistem. Menurutnya, revisi undang-undang adalah bagian dari proses penyempurnaan, bukan tabu politik.
"Kalau ada kebutuhan untuk memperkuat kembali KPK, PSI mendukung. Kalau perlu perbaikan UU KPK, mari dibahas secara terbuka. Tapi jangan memutarbalikkan fakta sejarah legislasi," tegasnya.
Baca Juga
Ariyo menegaskan, PSI tetap konsisten mendukung penguatan KPK dan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari agenda besar pemberantasan korupsi.
"Antikorupsi bukan soal nostalgia UU lama atau baru. Soalnya sederhana, apakah sistem kita membuat korupsi semakin sulit atau semakin mudah? Di situlah kita berdiri," katanya.

