Paripurna Setujui Revisi UU Daerah Khusus Jakarta Jadi Inisiatif DPR
JAKARTA, investortrust.id - Rapat paripurna DPR menyetujui revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ menjadi inisiatif DPR.
"Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR, Adies Kadir dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Para anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna menyetujui pertanyaan Adies Kadir. Persetujuan itu diambil setelah setiap juru bicara fraksi di DPR menyampaikan pendapatnya atas revisi UU DKJ kepada pimpinan DPR secara tertulis untuk mempersingkat waktu.
Adies yang memimpin rapat paripurna menyampaikan pimpinan DPR telah menggelar rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR dengan para pimpinan fraksi partai politik pada Senin (11/11/2024) kemarin, Rapat tersebut menugaskan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menyusun RUU DKJ. Baleg telah menyelesaikan penyusunan RUU tersebut sebagai usul inisiatif pada hari yang sama.
Seusai rapat paripurna, Adies mengatakan, DPR menargetkan revisi UU DKJ rampung sebelum pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November 2024. Hal ini penting agar tidak terjadi gugatan terhadap hasil pilkada.
"Ya, memang harus diselesaikan sebelum pencoblosan. Kami khawatir kalau sesudah pencoblosan nanti kan banyak gugatan-gugatan lagi terhadap undang-undang tersebut. Kami khawatirkan nanti kan siapa pun terpilih, nanti ada gugatan-gugatan kan kasihan calonnya. Jadi kami tidak mau itu terjadi, makanya diadakan lah revisi terbatas," kata Adies Kadir.
Adies menegaskan revisi UU DKJ tersebut merupakan revisi terbatas dan tidak menyangkut hal-hal yang bersifat substantif.
"Dapat dipastikan tidak ada pembahasan tentang teknis pilkada apa satu putaran atau berapa putaran. Tidak ada," katanya.
Dia pun menepis isu yang menyebut revisi UU DKJ merupakan RUU titipan. Dikatakan, revisi UU DKJ dilakukan untuk menutup celah kekosongan hukum sehingga Pilkada 2024 berjalan baik dan lancar.
"Jadi revisinya terbatas ya, bukan revisi keseluruhan. Jadi revisi terbatas saja untuk menutupi kekosongan hukum tersebut, jadi tidak ke mana-mana," ucapnya.
Sebelumnya, Baleg DPR menyetujui RUU DKJ menjadi usul inisiatif DPR untuk dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (12/11/2024). Ketua Baleg DPR mengatakan, delapan fraksi di Baleg telah menyetujui RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna.
"Jadi, itikad baik dalam perubahan ini harus kita lakukan dengan cara formalitas perubahan undang-undang maupun pembentukan undang-undang itu harus dilalui," kata Bob Hasan, Senin (11/11/2024).
Bob Hasan menjelaskan, revisi UU DKJ terkait nomenklatur DKJ. Salah satunya penamaan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi DKJ. Dengan demikian, siapa pun yang nantinya menang dalam Pilkada Jakarta 2024 akan disebut sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ, bukan gubernur dan wakil gubernur DKI. Hal itu memberikan kepastian kepada gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Untuk itu, Bob Hasan memastikan revisi UU DKJ tidak mengubah aturan Pilkada Jakarta 2024. Ditegaskan, Pilkada Jakarta 2024 akan tetap bisa berlangsung dua putaran dan aturannya masih sama dengan sebelumnya.
Untuk itu, Bob Hasan memastikan revisi UU DKJ tidak mengubah aturan Pilkada Jakarta 2024. Ditegaskan, Pilkada Jakarta 2024 akan tetap bisa berlangsung dua putaran dan aturannya masih sama dengan sebelumnya.
"Kepastian hukum tersebut kita mulai dari sebelum pilkada, kalau yang sudah berlalu kan mudah sebenarnya. Nah, yang Pilkada DKI ini jangan sampai nanti pemenangnya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," katanya.

