Paripurna Setujui RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul DPR
JAKARTA, investortrust.id - Rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ, Selasa (5/12/2023).
Sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU DKJ sebagai usul inisiatif DPR, yakni PDIP, Gerindra, Nasdem, PPP, PKB, Demokrat, PAN dan Golkar. Satu-satunya fraksi yang menolak adalah PKS.
Draf RUU DKJ sendiri merupakan usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang sebelumnya melakukan rapat pleno penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Senin (04/12/2023) kemarin. Setelah disetujui sebagai usul inisiatif DPR, RUU DJK selanjutnya akan dibahas alat kelengkapan dewan (AKD) sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
DPR Resmi Setujui 9 Nama Anggota KPPU 2023-2028, Ini Daftarnya
Dilansir dari berbagai sumber, terdapat sejumlah poin penting dalam RUU DKJ. Beberapa di antaranya, Jakarta akan menjadi daerah otonom dan berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. Selain itu, nantinya akan dibentuk dewan kawasan untuk menyinergikan Jakarta dan daerah sekitarnya, yakni Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Cianjur. (CR-1)

