Paripurna Setujui Revisi UU Wantimpres Jadi RUU Usul DPR
JAKARTA, investortrust.id - Rapat Paripurna Ke-22 Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam rapat tersebut masing-masing perwakilan fraksi menyampaikan pandangannya tentang RUU yang menjadi usulan inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR itu. Diketahui melalui RUU tersebut nantinya Wantimpres akan berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung pada masa pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto yang akan dilantik 20 Oktober 2024 mendatang.
Baca Juga
Rapat Paripurna Masa Persidangan V DPR, Cak Imin dan Dasco Absen
"Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, yang kemudian disetujui peserta paripurna, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Disampaikan Lodewijk, rapat paripurna hari ini dihadiri sebanyak 131 orang dan terdapat 159 orang yang izin. Ia mengungkap rapat tersebut dihadiri perwakilan sembilan fraksi dari total 575 anggota DPR.
Sebelumnya Baleg menyetujui untuk membawa usulan revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres pada Selasa (9/7/2024) lalu. RUU tersebut sebelumnya telah disusun melalui rapat panitia kerja (Panja) di hari yang sama.
Baca Juga
9 Fraksi di Komisi VI DPR Dukung Pemberian PMN 2025 Senilai Rp 44,2 Triliun
Menurut Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, seluruh fraksi menyetujui pengusulan RUU tersebut dengan salah satu pembahasannya adalah mengubah nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung.

