Revisi UU Pilkada Jadi Inisiatif DPR, Pemilihan Kepala Daerah Bakal Digelar September 2024
JAKARTA, investortrust.id - Rapat paripurna DPR menyepakati revisi UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau UU Pilkada menjadi RUU inisiatif DPR, Senin (20/11/2023). Salah satu poin krusial dari revisi UU Pilkada ini memajukan penyelenggaraan pilkada menjadi September 2024 dari sebelumnya November 2024.
"Ini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Ketua DPR Puan Maharani menanyakan kepada peserta rapat paripura.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Baca Juga
Puan Maharani memimpin rapat paripurna dengan didampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, Lodewijk F Paulus, dan Sufmi Dasco Ahmad.
Puan menuturkan, terdapat tiga fraksi yang menyampaikan hal berbeda dalam usulan revisi UU Pilkada. PKS menolak RUU Pilkada menjadi usulan inisiatif DPR, sedangkan PKB dan Partai Demokrat menyetujui dengan catatan.
"Jadi tiga hal yang disampaikan, tiga fraksi. Satu menolak, dua ada catatan," ungkap Puan.024

