Mendagri Usul Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Digelar Bertahap
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 digelar bertahap.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, usulan tersebut untuk mengantisipasi masalah sengketa dan gugatan yang bisa berdampak pada waktu berjalannya pemerintahan daerah selanjutnya. Tito mengusulkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2025.
''Kalau kami, Kemendagri, kami mengajukan namanya pelantikan serentak bertahap, dimulai 1 Januari 2025,'' kata Tito saat ditemui di Gedung Juang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (8/7/2024).
Baca Juga
Tito menyoroti Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau UU Pilkada yang berbunyi, "Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024."
''Masalahnya kapan timing pelantikannya? Timing pelantikannya kita ambil Pasal 201 (ayat 7) yang mengatakan bahwa kepala daerah hasil pilkada 2020 berakhir paling lama 2024, berarti 31 Desember 2024. Artinya, kalau sudah ada orang yang terpilih di 27 November sampai tanggal 31 (Desember) enggak ada sengketa, kenapa enggak kita segera lakukan pelantikan tanggal 1 (Januari 2025)?'' ujar dia.
"Usulan kami nanti adalah pilkada dilakukan secara bertahap. Jadi yang tidak ada sengketa, gugatan, kita mengambil timing-nya adalah tanggal 1 Januari 2025. Kenapa? Karena ada pasal menyatakan kepala daerah definitif berakhir tahun 2024, 31 Desember 2024. Itu berakhir kepala daerah definitif yang 270 (orang). Kalau berakhir kan harus segera kita isi (tanggal 1 Januari 2025)," katanya.

