Baleg Sepakat Revisi UU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR
JAKARTA, investortrust.id - Badan Legislatif (Baleg) DPR sepakat revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara atau UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR. Hal ini diputuskan dalam rapat pleno di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
"Setelah mendengarkan pendapat atau pandangan fraksi-fraksi, selanjutnya kami minta persetujuan rapat, apakah penyusunan kedua RUU dapat kita setujui?” kata Ketua Panja RUU Kementerian Negara, Achamd Baidowi atau Awiek dikutip dari Antara.
Baca Juga
Baleg DPR Mulai Bahas Revisi UU Kementerian Negara Terkait Jumlah Menteri
Selanjutnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas meminta persetujuan anggota Baleg atas laporan Panja tersebut. "Laporan Panja bisa kita terima?" tanya Supratman.
"Diterima," jawab seluruh peserta rapat yang dilanjutkan ketu palu oleh Supratman.
Sebanyak delapan fraksi di Baleg DPR menyatakan setuju dan satu fraksi, yakni Fraksi PKS menyatakan setuju dengan catatan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Kementerian Negara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR.
"Tentu tadi ada banyak fraksi yang menyampaikan banyak catatan-catatan, dan itu ketika nanti dalam pembahasan akan bisa direviu kembali naskah RUU yang kita usulkan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Awiek mengatakan revisi UU Kementerian Negara bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta kebutuhan presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif.
Baca Juga
Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Usul Revisi UU Kementerian Negara
Awiek mengatakan terdapat tiga poin materi muatan revisi UU Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat, yakni penghapusan Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara mengenai pengangkatan wakil menteri, perubahan Pasal 15 mengenai jumlah kementerian paling banyak 34, menjadi “ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan”, dan penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di ketentuan penutup.

