Baleg DPR Mulai Bahas Revisi UU Kementerian Negara Terkait Jumlah Menteri
JAKARTA, investortrust.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara atau UU Kementerian Negara. Pasal 15 UU Kementerian Negara yang mengatur mengenai maksimal 34 kementerian menjadi salah satu pasal yang diusulkan untuk direvisi.
Baleg DPR mengusulkan agar presiden menetapkan jumlah kementerian sesuai kebutuhan. Dengan usulan tersebut jumlah kementerian tidak lagi dibatasi maksimal 34 kementerian sebagaimana diatur Pasal 15.
"Pasal 15 dirumuskan berbunyi sebagai berikut, 'jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian', kemudian diusulkan perubahannya menjadi 'ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan'," kata salah seorang tim ahli Baleg dalam pemaparannya di ruang rapat Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga
Ketua Komisi II DPR Sebut Revisi UU Bisa Tambah atau Kurangi Kementerian
Revisi UU Kementerian Negara tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas. Namun, revisi dilakukan karena mempertimbangkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.
Putusan itu terkait penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengenai wakil menteri merupakan pejabat karier dan bukan anggota kabinet. Dalam putusannya, MK menyatakan penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyatakan Baleg masih bisa membahas revisi UU yang tidak masuk dalam Prolegnas prioritas karena adanya putusan MK sehingga perlu menyesuaikan norma dalam UU dengan putusan MK.
"Kalau ada UU yang tidak kita usulkan masuk dalam prolegnas maka memungkinkan kita bahas kalau itu adalah akibat putusan MK, jadi ini pintu masuk saja," kata Supratman.
Supratman mengatakan materi pembahasan revisi UU ini tidak hanya terkait satu pasal saja. Dengan demikian, selain membahas Pasal 10, DPR juga bisa membahas revisi pasal lainnya. Materi revisinya, katanya, bakal dibahas di tingkat panitia kerja (panja) berdasarkan kajian akademik.
"Itu tidak membatasi kita untuk tidak membahas materi muatan yang lain, tetapi semata karena ini tidak masuk dalam prolegnas maka ini masuk dalam komulatif terbuka yang setiap saat kita bahas," katanya.
Baleg akan menyiapkan naskah akademik untuk revisi UU Kementerian Negara. Setiap fraksi juga diminta menyiapkan anggotanya untuk masuk sebagai panitia kerja (panja).
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengatakan, Baleg baru mulai mengkaji revisi UU Kementerian Negara karena adanya putusan MK. Pengkajian tersebut dilakukan bersama tim ahli yang memaparkan muatan materi revisi.
"Ini yang agak ramai belakangan, seolah-olah di Baleg sudah diputuskan padahal masih mau mendengarkan kajian dari tim ahli," kata Awiek, sapaan Achmad Baidowi.
Baca Juga
Yusril Ungkap Ada 2 Opsi jika Prabowo Ingin Tambah Kementerian
Awiek menilai efektivitas penyelenggaraan pemerintah bisa menjadi kunci bagi presiden menentukan jumlah kementerian yang akan membantunya. Dengan demikian, jumlah kementerian bisa jadi bertambah atau berkurang.
"Jadi kalau tidak diatur jumlahnya bisa jadi menterinya hanya 10. Jadi jangan diasumsikan selalu lebih dari 34, bisa jadi kurang dari 34," katanya.

