Hari Ini, Revisi UU Kementerian Negara Bakal Diputuskan Jadi RUU Inisiatif DPR
JAKARTA, investortrust.id - DPR menggelar rapat paripurna ke-18 masa persidangan V tahun 2023-2024, Selasa (28/5/2024).
Terdapat dua agenda utama dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Suami Dasco Ahmad hari ini. Kedua agenda itu, yakni penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN TA 2025 dan pendapat fraksi-fraksi terhadap empat revisi UU usul inisiatif Baleg DPR untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Baca Juga
Baleg Sepakat Revisi UU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR
Keempat RUU yang bakal disahkan menjadi RUU inisiatif DPR itu, yakni revisi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, revisi UU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, revisi UU Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri.
Revisi UU Kementerian Negara menjadi salah satu RUU yang menarik perhatian publik. Diketahui, Baleg DPR telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR. Salah satu poin revisi, yakni menghapus batasan jumlah kementerian yang diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Pasal 15 UU Kementerian Negara yang sebelumnya menyebutkan, "jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian" diusulkan diubah menjadi, “jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan”.
Fraksi PPP, PAN, Golkar, Gerindra, Nasdem, dan PKB setuju dengan revisi UU Kementerian Negara. Sementara, Fraksi PDIP, PKS, dan Partai Demokrat setuju dengan sejumlah catatan.
Baca Juga
Baleg DPR Mulai Bahas Revisi UU Kementerian Negara Terkait Jumlah Menteri
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan revisi UU Kementerian Negara untuk memperkuat sistem presidensial. Dikatakan, sistem presidensial harus tetap memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Kita menganut sistem presidensial maka sepenuhnya kita serahkan pada Presiden untuk menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan, kalau kita menghapus 34 itu artinya boleh berkurang boleh bertambah, boleh juga tetap. Kita tidak mengunci, dan itu memang intinya dari sistem presidensial yang kita anut," katanya beberapa waktu lalu.

