Perpres Bisnis dan HAM Tinggal Tunggu Tanda Tangan Menko Perekonomian Airlangga
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM Kementerian HAM Sofia Alatas mengungkapkan proses penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM hanya tinggal menunggu tanda tangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Hal itu terungkap dalam diskusi media yang diadakan Kementerian HAM di Menteng, Jakarta Selasa (23/12/2025).
"Kita komunikasi dengan stafnya Pak Airlangga, sebetulnya sudah disetujui, hanya saja tinggal menunggu tanda tangan dari beliau," kata Sofia.
Sofia menjelaskan regulasi tersebut membutuhkan respons dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian lantaran Perpres tersebut berhubungan dengan keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Setelah disetujui Airlangga, draf Perpres itu nantinya akan diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara. Selanjutnya Perpres tinggal menanti tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.
Sofia menegaskan, Perpres tersebut merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional (Stranas) Bisnis dan HAM. Perpres Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM bakal bersifat wajib diterapkan oleh pelaku bisnis, khususnya dari kelas menengah ke atas.
Perpres tersebut nantinya akan mendorong perusahaan agar menghormati HAM dengan menjaga keberlanjutan lingkungan sekitar. "Kalau saat ini kebijakan itu sangat penting. Perusahaan tidak akan menjalankan sesuatu tanpa ada kebijakan yang jelas," ucapnya.
Baca Juga
Haris Azhar Tekankan Perlu Segera Ditekennya Perpres Kepatuhan Dunia Usaha
Kementerian HAM mengungkapkan pihaknya telah melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), kementerian/lembaga terkait, Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kementerian HAM berharap seluruh pihak dapat menerima Perpres tersebut.
Pendiri Lokataru Foundation Haris Azhar mendorong Airlangga untuk segera menandatangani Perpres tersebut agar pelaksanaan kegiatan bisnis sejalan dengan nilai HAM. "Dia mesti tahu dong (Airlangga), supaya ini cepat gitu loh. Semua proses juga cepat gitu," tegas Haris.
Untuk diketahui, Perpres Bisnis dan HAM dimaksudkan untuk menerapkan Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights/ UNGPs) dalam pelaksanaan bisnis oleh pelaku usaha Indonesia. Hal ini juga merupakan kewajiban negara untuk melindungi HAM, tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM dan akses yang lebih besar untuk memulihkan korban pelanggaran HAM terkait bisnis.

