Kemenkomdigi Sebut Perpres AI Hanya Tinggal Tunggu Proses di Kemenkum
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memastikan seluruh proses penyusunan dan finalisasi draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang kecerdasan buatan (AI) telah rampung. Saat ini, draf tersebut tinggal menunggu proses pengundangan di Kementerian Hukum (Kemenkum).
Kepala BPSDM Kemenkomdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, mengatakan saat ini proses tersebut sudah dilimpahkan ke Kemenkum. Nantinya, setelah seluruh rancangan dan harmonisasi diserahkan oleh pihaknya.
“Mengenai waktu, kan bukan kami yang nentuin ya, kami antre di Kementerian Hukum, tapi kami mengharapkan sesegera mungkin sebenarnya,” ujarnya di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Ia menegaskan, seluruh penyusunan telah selesai melalui koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara. “Kita sudah selesai, semua drafting-nya sudah selesai. Sudah kita serahkan dari Setneg dan juga kepada Kementerian Hukum untuk bisa diundangkan,” jelasnya.
Boni menambahkan, proses pengundangan memang tidak bisa insan. Ia menjelaskan banyak administratif tambahan sebelum resmi diberlakukan.
“Tapi untuk mengundangkan perlu ada banyak proses, harmonisasi segala macam. Kami antre di situ. Jadi 'bolanya' bukan di kami lagi, tapi ada di Kementerian Hukum,” kata Boni.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan Perpres AI dapat diterbitkan pada awal tahun 2026. Regulasi ini akan menjadi panduan utama dalam pengembangan dan penerapan AI di berbagai sektor strategis.
Perpres tersebut juga memuat peta jalan AI nasional yang disusun bersama 55 kementerian dan lembaga, melibatkan hampir 500 peserta dari lintas sektor. Proses penyusunannya memakan waktu sekitar enam bulan dengan fokus pada penerapan AI yang beretika, aman, dan berkeadilan sosial.
“Insya Allah tahun 2026 Perpres peta jalan ini sudah bisa keluar dan juga bisa menjadi guidance bagi kita semua,” kata Meutya beberapa waktu lalu.
Pemerintah berharap, Perpres AI ini menjadi dasar hukum penting untuk mempercepat inovasi teknologi dan meningkatkan daya saing nasional di bidang AI, terutama di sektor strategis seperti pertanian, kesehatan, pendidikan, dan pertahanan.

