Tanda Tangan Airlangga Hartarto Akan Tentukan Penerima BBM Subsidi
JAKARTA, investortrust.id - Tanda tangan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan menentukan kriteria penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Ini karena tanda tangan tersebut dibutuhkan untuk mendapat keputusan mengenai revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Airlangga mengatakan, masih terdapat sejumlah proses sebelum meneken revisi perpres tersebut. Revisi harus melibatkan pemangku kepentingan terkait dan melalui simulasi.
Baca Juga
Subsidi BBM dan LPG Mungkin Melonjak ke Rp 371 Triliun, Tahun 2022 Pernah Mengalami
“Nanti kami rapatkan, simulasikan dulu, nanti kami bahas," ucap Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Salah satu poin krusial dalam revisi Perpres No 191 Tahun 2014, menurut Airlangga Hartato, adalah ketentuan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi seperti Pertalite. Melalui revisi itu, pemerintah ingin menetapkan ulang kriteria konsumen yang berhak mengonsumsi Pertalite (RON 90) maupun solar bersubsidi.
Airlangga enggan secara detail menjelaskan proses penandatangan revisi perpres tersebut. Dia hanya menekankan, proses revisi melalui pembahasan yang mendalam.
Pada Mei 2024, proses revisi Perpres No 191 Tahun 2014 menjadi pembicaraan di Komisi VII DPR. Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno menyebutkan, pemerintah sudah dua tahun menggodok revisi Perpres No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Namun, hingga saat ini beleid itu tak kunjung terbit.
Baca Juga
Menteri ESDM Singgung Harga BBM dan Listrik Bulan Depan, Naik atau Turun?
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Erika Retnowati menyampaikan, revisi Perpres 191 sedang dibahas terus-menerus. Bahkan, Presiden Jokowi pun meminta agar perpres hasil revisi segera diterbitkan.
“Terakhir ada arahan juga dari Presiden untuk segera diterbitkan. Bahkan, pagi ini masih dibahas. Jadi, sekarang posisinya ada di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” jelas Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Senin (27/5/2024).

