Peta Kekuatan Parpol Pendukung dan Penolak Hak Angket Pemilu 2024
JAKARTA, investortrust.id - Wacana hak angket DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir. Wacana ini berkembang setelah capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya, yakni PDIP dan PPP menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR.
Ganjar menyebut hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Pilpres 2024. Ganjar mengaku telah menyampaikan usulan hak angket itu dalam rapat kordinasi TPN Ganjar-Mahfud pada Minggu (15/2/2024).
Baca Juga
Mahfud Akui Proses Hak Angket Berujung Pemakzulan Presiden Bakal Lama
Wacana hak angket ini disambut tiga parpol Koalisi Perubahan yang mengusung capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Bahkan, sekjen Partai Nasdem, PKB, dan PKS menggelar pertemuan di Nasdem Tower, Kamis (22/2/2024).
Seusai pertemuan Sekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim mengatakan pihaknya menunggu langkah PDIP untuk menggulirkan hak angket. Dikatakan, PDIP tidak bisa menggulirkan hak angket dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 tanpa dukungan dari Koalisi Perubahan.
Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD menyatakan, "Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan."
Pasal 199 ayat (1) UU MD3 menyatakan, hak angket dapat diusulkan oleh 25 anggota DPR yang berasal lebih satu dari fraksi. Meski demikian, agar usulan tersebut menjadi hak angket dibutuhkan persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.
Dengan syarat tersebut, menjadi krusial menilik jumlah kursi parpol pendukung dan penolak hak angket di DPR. Lantaran hak angket diusulkan saat ini, kursi parpol di Senayan yang dihitung adalah hasil Pemilu 2019 atau DPR periode 2019-2024.
Baca Juga
AHY Pilih Rekonsiliasi Bangsa Dibanding Hak Angket Pemilu 2024
Sejauh ini, parpol pendukung hak angket adalah PDIP yang mengusung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 dan kemungkinan besar didukung parpol koalisi Anies-Cak Imin, yakni Nasdem, PKS, dan PAN.
Sementara itu, parpol pendukung capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju, yakni Partai Gerindra, Golkar, Partai Demokrat, dan PAN menolak hak angket. Dari sembilan parpol parlemen, hanya PPP yang belum memutuskan secara tegas sikap mereka terkait wacana hak angket. PPP mengaku ingin menunggu hasil penghitungan suara Pemilu 2024.
Berikut peta kekuatan parpol pendukung dan penolak hak angket DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024:
Parpol Pendukung Hak Angket:
PDIP: 128 kursi (22,26%)
Nasdem: 59 kursi (10,26%)
PKB: 58 kursi (10,09%)
PKS: 50 kursi (8,7%)
Jumlah: 295 kursi (51,31%)
Parpol Penolak Hak Angket:
Gerindra: 78 kursi (13,57%)
Golkar: 85 kursi (14,78%)
Demokrat: 54 kursi (9,39%)
PAN: 44 kursi (7,65%).
Jumlah: 261 kursi (45,39%).
Dengan demikian, dengan atau tanpa PPP, koalisi parpol pendukung hak angket melebihi dari setengah dari total 575 kursi DPR periode 2019-2024.

