Mahfud Enggan Ikut Campur soal Isu Hak Angket Pemilu 2024
JAKARTA, investortrust.id - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengaku tidak ingin ikut campur mengenai wacana hak angket oleh DPR terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024. Mahfud menyatakan hak angket merupakan ranah partai politik, bukan pasangan calon.
"Saya ndak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai," kata Mahfud seusai menerima kunjungan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di kediamannya di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (22/2/2024.
Baca Juga
Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, wacana hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024 hanya gertakan politik karena digulirkan dalam waktu yang terbatas, yakni 8 bulan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Menanggapi hal ini, Mahfud menekankan tidak tahu dan tidak ingin tahu wacana hak angket tersebut sebagai gertakan politik atau bukan.
"Apakah partai itu menggertak apa enggak saya ndak tahu dan tidak ingin tahu juga. Maka saya ndak ikut-ikut di urusan partai," katanya.
Mahfud menjelaskan, tidak ada keharusan bagi pasangan calon untuk ikut berkomentar mengenai hak angket DPR. Ditekankan, urusan calon hanya sebatas Pilpres 2024, sementara untuk hak angket merupakan kewenangan partai politik di DPR.
"Saya tidak akan berkomentar lah soal hak angket, hak interpelasi. Itu urusan partai-partai, mau apa ndak. Kalau ndak mau juga saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu. Saya hanya paslon saja. Kalau paslon itu sampai ada ketokan terakhir dari KPU 'ini yang sah'. Udah," tegasnya.
Baca Juga
Bertemu Mahfud, Hadi Tjahjanto Terima Banyak Arahan soal PR Kemenko Polhukam
Ditanya mengenai pendapat pribadinya mengenai hak angket, Mahfud menekankan dengan tanpa dukungan dirinya, hak angket merupakan kewenangan partai politik. Demikian juga saat disinggung mengenai pernyataan Ganjar yang mendukung hak angket.
Sebelumnya, Ganjar mendorong partai pengusungnya, yakni PDIP dan PPP menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR. Ganjar menyebut hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Pilpres 2024.
Ganjar mengaku telah menyampaikan usulan hak angket itu dalam rapat kordinasi TPN Ganjar-Mahfud pada Minggu (15/2/2024).

