Soal Wacana Hak Angket, KPU: UU Sudah Atur Penyelesaian Permasalahan Pemilu
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang didorong capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Anggota KPU Idham Holik menjelaskan semua permasalahan terkait pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.
"UU Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara," kata Idham dikutip dari Antara, Kamis (22/2/2024).
Baca Juga
Untuk itu, Idham mengatakan apabila terjadi pelanggaran administrasi dalam proses pemilu, maka hal tersebut akan ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) . Selain itu, perselisihan hasil pemilu nantinya akan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk itu, Idham meminta agar persoalan-persoalan mekanisme penyelesaian pemungutan suara kembali ke jalur demokrasi sebagaimana diatur oleh undang-undang.
"Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah kepastian hukum. Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu," tegasnya.
Baca Juga
Sekjen Nasdem: PDIP Tak Bisa Gulirkan Hak Angket Tanpa Koalisi Perubahan
Sebelumnya, capres nomor urut 3, Ganjar mendorong partai-partai yang mengusungnya, terutama PDIP dan PPP untuk menggulirkan hak angket DPR terkait dugaan kecurangan pemilu. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga mendorong DPR untuk memanggil penyelenggara pemilu.
Untuk diketahui, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

