Puan Tak Instruksikan Fraksi PDIP soal Hak Angket Pemilu
JAKARTA, investortrust.id - Ketua DPP PDIP, Puan Maharani mengaku tidak memberikan instruksi apa pun kepada Fraksi PDIP terkait hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
"Enggak ada instruksi," kata Puan.
Puan juga belum melihat adanya pergerakan di DPR terkait hak angket.
"Belum ada pergerakan," ujarnya.
Baca Juga
Wacana Hak Angket Pemilu 2024 Dinilai Layu Sebelum Berkembang
Puan menyebut, mekanisme pengajuan hak angket diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
"Jadi kalau kemudian harus diusulkan minimal itu oleh dua fraksi, kemudian oleh 25 orang," kata Ketua DPR itu.
Namun, kata Puan, hingga kini pimpinan DPR belum menerima pengajuan hak angket dari fraksi-fraksi.
"Kalau kemudian itu memang sudah ada ya tentu saja kita akan menunggu bagaimana. Sampai sekarang kan belum ada," katanya.
Wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 mulanya diusulkan Ganjar Pranowo. Dalam keterangan pers pada Senin (19/2/2024) atau lima hari setelah pemungutan suara Pemilu 2024, Ganjar mendorong partai pengusungnya di DPR, yakni PDIP dan PPP menggulirkan hak angket untuk mempertanyakan dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Baca Juga
DPR Sudah 2 Pekan Bersidang, Hak Angket Pemilu 2024 Melempem
Namun, wacana hak angket yang sebelumnya sempat menguat tampaknya bakal layu sebelum berkembang. Hingga pekan ketiga DPR bersidang, tidak ada pergerakan politik yang signifikan terkait hak angket.

