Fraksi PAN Tolak Hak Angket Pemilu 2024
JAKARTA, investortrust.id - Fraksi PAN DPR secara tegas menolak penggunaan hak angket dalam menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Fraksi PAN menilai UU Pemilu sudah menentukan ruang untuk menyelesaikan persengketaan hasil pemilu sudah, yakni Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, semua persengketaan pemilu harus diselesaikan melalui MK sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
"Selama ini, persengketaan hasil pemilu selalu diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi. Pengalaman menunjukkan bahwa semua persengkataan tersebut diselesaikan oleh MK secara adil sesuai dengan waktu yang tersedia," kata Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay dalam keterangannya, Sabtu (24/2/2024).
Baca Juga
Soal Wacana Hak Angket, KPU: UU Sudah Atur Penyelesaian Permasalahan Pemilu
Saleh menyatakan, setiap kontestan pemilu, baik pilpres maupun pileg, berhak mengajukan gugatan. Dikatakan, MK pasti akan memenangkan para penggugat jika menyiapkan dan membawa bukti-bukti kuat ruang sidang MK.
"Yang penting, bukti-buktinya. Jangan menuduh curang, tetapi buktinya hanya narasi. Sebab, di dalam pengadilan yang diperlukan adalah bukti. Nah, dalam hal ini pihak penggugat yang memiliki tanggung jawab menyediakan alat bukti tersebut," tegasnya.
Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini menilai tidak tepat menggunakan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.. Selain tidak diatur dalam UU pemilu, hak angket diperkirakan akan menghabiskan waktu yang tidak sedikit. Apalagi, upaya penyelidikan yang dilakukan akan melibatkan banyak lembaga. Sementara di dalam PKPU, ada tahapan pemilu yang sudah disepakati.
Tak hanya itu, Saleh mengingatkan, semua partai pengusung capres, kecuali PKS saat ini berada di kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan mengajukan hak angket, partai-partai yang ada di kabinet seakan melakukan penyelidikan atas diri mereka.
"Kalau mau dikaji lebih dalam, hak angket itu sasarannya siapa? Pemerintah secara keseluruhan atau hanya penyelenggara pemilu. Kalau pemerintah, ya agak aneh. Sebab, di dalam kabinet hampir semua partai pengusung capres memiliki anggota kabinet, kecuali PKS. Apakah etis jika partai yang ada di kabinet mengajukan hak angket kepada pemerintah? Bukankah itu sama dengan melakukan penyelidikan atas diri masing-masing?" tegasnya.
Baca Juga
Untuk itu, Saleh meminta para pihak yang mendorong hak angket untuk berpikir ulang. Dikatakan, hak angket akan menimbulkan dampak yang luas, hingga ke area di luar pemilu.
"Mohon dipertimbangkan lagi. Sebab, ini akan jadi preseden tidak baik ke depan. Yang namanya hak angket akan menimbulkan dampak luas. Tidak hanya di masa pemilu, bahkan implikasinya bisa ke hal lain di luar pemilu," katanya.

