Golkar Tolak Hak Angket Pemilu 2024
JAKARTA, investortrust.id - Partai Golkar menegaskan menolak penggunaan hak angket atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Ketua Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) Partai Golkar, Supriansa menyatakan penggunaan hak angket tidak masuk dalam logika hukum. Hal ini mengingat hasil Pemilu 2024 belum rampung secara keseluruhan.
Baca Juga
Sekjen Nasdem: PDIP Tak Bisa Gulirkan Hak Angket Tanpa Koalisi Perubahan
"Apalagi hak angket adalah hak penyelidikan terhadap sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang. Pertanyaannya undang-undang apa yang dilanggar," kata Supriansa, Kamis (22/2/2024).
Dijelaskan, terdapat mekanisme yang bisa ditempuh jika ada permasalahan terkait hasil pemilu. Menurutnya, kecurangan pemilu bisa dilaporkan ke Bawaslu dan Sentra Gakkumdu.
Selain itu, sengketa hasil pemilu bisa dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Sedangkan pelanggaran kode etik bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Penggunaan hak angket terkait hasil pemilu ibarat jauh api dari panggang artinya sesuatu yang jauh dari harapan konstitusi bangsa ini," tegasnya.
Baca Juga
Yusril Tegaskan Hasil Pilpres 2024 Tidak Bisa Dibatalkan Hak Angket DPR
Untuk itu, Supriansa menilai permasalahan Pemilu 2024 sepatutnya didasarkan kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang telah menjelaskan mekanisme penyelesaian semua permasalahan yang berkaitan dengan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.

