Jubir TPN Duga IPW Laporkan Ganjar ke KPK Terkait Hak Angket Pemilu 2024
JAKARTA, investortrust.id - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim menduga langkah Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan mencuatnya hak angket DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. Hal ini mengingat Ganjar merupakan pihak yang pertama kali menyuarakan hak angket.
"Sangat kebetulan ketika Pak Ganjar orang pertama yang melontarkan untuk menggulirkan hak angket kemudian terjadilah laporan seperti ini," kata Chico saat dikonfirmasi investortrust.id, Selasa (5/3/2024).
Baca Juga
IPW Laporkan Ganjar Pranowo ke KPK atas Dugaan Korupsi di Bank Jateng
Chico mengatakan, pelaporan terhadap Ganjar dipaksakan dan tidak murni terkait penegakan hukum. Laporan IPW ke KPK disebut Chico sebagai gerakan politik mengingat banyaknya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
"Kita tahu masih masa pemilu yang belum berakhir terkait banyak hal terjadi, seperti disinyalir banyaknya pelanggaran dalam pemilu, dalam kampanye, kecurangan-kecurangan. Penilaian dari kami ini dugaan kami ini adalah adanya ketidaksukaan dari pihak yang kemudian mendorong untuk melakukan gerakan politik dan melaporkan Bank Jateng yang berimbas tentunya mempunyai suatu konektivitas dengan Pak Ganjar. Ini sesuatu hal yang kami lihat dipaksakan," katanya.
Apalagi, kata Chico, pelaporan tersebut tidak ada kaitannya dengan fungsi IPW. Dalam laman resminya, IPW menyebut berfungsi untuk mengawasi, memantau, mengontrol pelaksanaan kebijakan Polri. IPW juga mengaku berfungsi memberikan penilaian, bantuan advokasi, dan perlindungan hukum kepada masyarakat terhadap dampak pelaksanaan kebijakan Polri, mempengaruhi dan terlibat dalam proses pembuatan kebijakan Polri, mendorong Polri untuk menegakkan supremasi hukum secara murni dan konsekuen berlandaskan kepentingan negara, dan menjembatani suara rakyat kepada Polri.
"Kalau kita lihat dari laman resmi IPW fungsi-fungsinya yang dia beberkan di sana, kami tidak melihat melaporkan sesuatu yang tidak berhubungan dengan Polri ke KPK," katanya.
Diberitakan, IPW melaporkan Ganjar Pranowo ke KPK atas dugaan korupsi di Bank Jateng, Selasa (5/3/2024).
"IPW melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada para kreditur Bank Jateng," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.
Baca Juga
Sugeng menduga terdapat cashback yang diperkirakan sekitar 16% dari premi asuransi kepada sejumlah pihak di Bank Jateng. Dari jumlah itu, 5% dialokasikan untuk operasional Bank Jateng di pusat maupun daerah atau cabang, sebesar 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah. Sisanya, 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng, yakni gubernur Jateng.
"Yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," tutur Sugeng.
Sugeng menyebut, dugaan korupsi ini terjadi pada periode 2014 hingga 2023 dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.
"Kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari Rp 100 miliar, untuk yang 5,5% itu," ujar Sugeng.
Sugeng melaporkan dugaan gratifikasi itu lantaran tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari. Sugeng mengaku KPK sudah menerima laporannya tersebut.
"(Pejabat yang diadukan) jadi pertama S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023 kemudian juga GP," imbuh Sugeng.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengakui pihaknya sudah menerima laporan dari IPW terkait dugaan korupsi di Bank Jateng. KPK, kata Ali, akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," ucap Ali Fikri.

