MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024 pada 22 April
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada 22 April 2024. Hal ini setelah menghitung tahapan dan jadwal penanganan sengketa Pilpres 2024 dengan libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri.
“Putusan itu tanggal 22 April kalau registrasinya pada tanggal 25 Maret, hari Senin. Jadi, hitungannya hari kerja. Cuti bersama maupun cuti lebaran itu tidak dihitung hari kerja,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono dikutip dari Antara, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga
Tanggal tersebut telah tercantum dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dikatakan, tahapan dan jadwal penanganan perkara sengketa Pilpres 2024 masih sesuai dengan jadwal walaupun akan terpotong libur Hari Raya Idulfitri.
“(Jadwal) pasti akan terpotong karena libur lebaran kan praktis bukan hari sidang karena itu bukan hari kerja. Jika masih ada sidang lagi, akan dilanjutkan setelah lebaran dan cuti bersama di tanggal 15 hingga 22 April,” ujarnya.
Diketahui, proses perkara PHPU Pilpres adalah 14 hari dimulai sejak pengajuan permohonan. Untuk permohonan, pada Kamis (21/3/2024), tim hukum capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah mengajukan ke MK. Sedangkan tim hukum TPN Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berencana akan mengajukan permohonan pada Jumat (22/3/2024) atau Sabtu (24/3/2024).
Baca Juga
Dengan dua gugatan ini terdapat kemungkinan persidangan digelar di tanggal yang sama, sehingga MK memiliki dua skenario yang akan diterapkan.
“Mungkin ada dua skenario yang diterapkan, sidang bisa digabung atau secara satu demi satu. Nanti saya update lagi informasinya setelah memang (laporan) dua-duanya masuk karena kita hanya bisa merencanakan,” katanya.

