Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024
Jakarta, investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024, di gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (22/4/2024). Sidang perkara sengketa Pilpres 2024 dimohonkan oleh capres dan cawapres 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar serta capres dan cawapres 03 Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Dalam sidang putusan, Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak mengabulkan permohonan karena tidak beralaskan menurut hukum.

