Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Ketua MK Tegaskan Tidak Ada Interupsi
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta semua pihak menghormati sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Suhartoyo menegaskan tidak ada pihak yang menginterupsi proses persidangan putusan.
"Kami ingatkan kepada semua mohon pengucapan putusan dihormati dengan tidak menyampaikan interupsi selama persidangan ini," kata Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Baca Juga
Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Ganjar Harap MK Objektif
Suhartoyo menjelaskan perihal teknis sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Dikatakan, majelis hakim hanya akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokoknya saja.
"Selebihnya dianggap diucapkan dan hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan ini," jelas Suhartoyo.
Diberitakan, MK menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) serta capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Senin (22/4/2024).
Baca Juga
Hotman Paris Sebut Gugatan Kubu Anies dan Ganjar Hanya Omon-omon
Majelis hakim MK akan membacakan putusan gugatan yang diajukan Anies-Cak Imin terlebih dahulu. Selanjutnya, majelis hakim membacakan putusan atas permohonan Ganjar-Mahfud.

