Anies-Cak Imin Bakal Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK
JAKARTA, investortrust.id - Capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bakal menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024) besok. Kehadiran Anies-Cak Imin yang merupakan pemohon gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ini berdasarkan konfirmasi yang diterima MK.
“Kalau dilihat dari konfirmasi yang dikirimkan oleh masing-masing pihak kepada kami, paslon 01 (Anies-Muhaimin) itu hadir dalam daftar kami,” kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono dikutip dari Antara, Minggu (21/4/2024).
Baca Juga
7.783 Polisi Dikerahkan untuk Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK
Hingga Minggu (21/4/2024) sore, majelis hakim konstitusi masih melakukan rapat permusyawaratan hakim. Fajar memastikan hasil RPH tidak akan bocor kepada publik.
Baca Juga
Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Kepercayaan Publik ke MK Mulai Pulih
Dalam permohonannya, Anies-Cak Imin maupun Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 telah digelar pada tanggal 27 Maret hingga 5 April 2024. Kemudian, para pihak dalam perkara mengajukan kesimpulan sidang ke MK pada 16 April 2024.
Sejak 16 April hingga 21 April 2024, hakim konstitusi melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) guna memutus perkara tersebut yang akan dibacakan pada 22 April 2024.

