Besok, MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024) besok. Sidang akan digelar di ruang sidang lantai 2 gedung MK I mulai pukul 09.00 WIB.
Majelis hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Besok pukul 09.00 WIB untuk dua perkara sekaligus," kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono dikutip dari Antara, Minggu (21/4/2024).
Baca Juga
Anies-Cak Imin Bakal Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK
“Kalau dilihat dari konfirmasi yang dikirimkan oleh masing-masing pihak kepada kami, paslon 01 (Anies-Muhaimin) itu hadir dalam daftar kami,” katanya.
Dalam permohonannya, Anies-Cak Imin maupun Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 telah digelar pada tanggal 27 Maret hingga 5 April 2024. Kemudian, para pihak dalam perkara mengajukan kesimpulan sidang ke MK pada 16 April 2024.
Sejak 16 April hingga 21 April 2024, hakim konstitusi melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) guna memutus perkara tersebut yang akan dibacakan pada 22 April 2024.

