MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 Besok, Ada 2 Sesi
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024) besok. Sidang akan digelar dalam dua sesi.
Pada pagi hari, sidang mengagendakan mendengarkan permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Pada siang hari, giliran permohonan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang dibacakan di persidangan.
"Tanggal 27 itu akan mendengarkan permohonan dari paslon nomor satu dari pagi sampai siang. Kemudian, siang setelah istirahat sampai sore, akan mendengarkan permohonan (PHPU pilpres) yang kedua (permohonan Ganjar-Mahfud)," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dikutip dari Antara, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga
Kubu Prabowo-Gibran Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres 2024 ke MK
Dikatakan, teknis persidangan itu telah dibahas dan diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Senin (25/3/2024) pagi, begitu pula untuk persidangan lainnya.
"Tadi kita sudah diskusikan soal teknis persidangannya dan kita juga sudah mulai menghitung hari, seperti kapan waktu untuk penyampaian keterangan dan segala macamnya," ujarnya.
Diskusi antarhakim itu dilakukan mengingat penanganan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 memiliki masa kerja 14 hari. Untuk itu, MK mengatur teknis agar proses penanganan tidak lewat dari batas tersebut.
"Kita tentukan, misalnya, jika ada yang mau mengajukan ahli, itu harus diterangkan ahli A mau bicara apa. Kalau mau mengajukan saksi, saksi A itu mau bicara apa agar jelas dan antar-saksi tidak berhimpitan satu sama lain," ujarnya menjelaskan.
Baca Juga
MK Pastikan Anwar Usman Tak Tangani Sengketa Pilpres 2024 dan Pileg PSI
Teknis-teknis yang telah ditentukan sudah disampaikan kepada para pemohon. Selain itu, dalam rapat dibicarakan juga soal kesiapan staf MK untuk mendukung proses persidangan, terutama kesiapan panitera pengganti dan analis perkara.
Saldi menegaskan, penanganan perkara PHPU pilpres akan diselesaikan dalam 14 hari karena sudah tercatat dalam aturan.
"Secara hukum harus diselesaikan 14 hari kerja. Ini bukan soal yakin atau tidak, tapi harus maksimal 14 hari kerja," tegasnya.

