Besok, MK Mulai Gelar Sidang Putusan 106 Perkara Sengketa Pileg 2024
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan mulai menggelar sidang pengucapan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024, Kamis (6/6/2024) besok. Terdapat 106 perkara sengketa Pileg 2024 yang bakal diputus MK selama tiga hari atau hingga Senin (10/6/2024).
"Sidang putusan PHPU Pileg 2024 mulai tanggal 6, 7, dan 10,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dikutip dari Antara.
Baca Juga
Megawati Sentil DPR soal RUU MK dan Penyiaran, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya
Dikatakan Enny, 10 Juni 2024 menjadi batas terakhir penanganan perkara PHPU Pileg 2024. Hal itu sebagaimana Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD, dan Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk menyelesaikan penyusunan putusan akhir terhadap 106 perkara yang telah melewati tahapan sidang pembuktian, sembilan orang hakim MK sampai harus menginap di kantor lembaga peradilan itu.
"Karena deadline tanggal 10 Juni, harus dikerjakan full hingga menginap," kata Enny.

