Arief Hidayat Nilai Kuasa Hukum PKB Permainkan Hakim di Sidang Sengketa Hasil Pileg 2024
JAKARTA, investortrust.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menilai kuasa hukum PKB, Subani plin-plan dan mempermainkan hakim. Hal itu dikatakan Arief Hidayat dalam sidang sengketa hasil Pileg 2024 di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Sengketa yang diajukan PKB dengan kuasa hukum Subani ini terkait dengan hasil Pileg 2024 di Aceh dengan nomor perkara 62-01-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam persidangan, Subani menyebut caleg yang mengajukan sengketa itu meminta mencabut permohonannya. Caleg itu menyampaikan permintaannya kepada Subani melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga
Arief yang memimpin persidangan di panel tiga ini kemudian memastikan kepada Subani terkait pencabutan tersebut apakah sudah disetujui Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Sekjen PKB Hasanuddin Wahid atau belum. Hal ini mengingat, permohonan tersebut diajukan oleh Cak Imin dan Hasanuddin.
"Ini yang mengajukan Pak Muhaimin dan sekjennya. Sudah sepengetahuan Pak muhaimin dan sekjennya enggak?" tanya Arief.
Subani mengakui pencabutan permohonan itu belum diketahui Cak Imin dan Hasanuddin. Arief kemudian meminta Subani bertanggung jawab dan persetujuan pencabutan gugatan dari Muhaimin dan Hasanuddin sudah diserahkan ke MK sebelum pukul 13.00 WIB. Namun, tak lama kemudian, Subani mengatakan berubah pikiran dan akan memastikan pencabutan permohonan setelah ada surat resmi dari Cak Imin dan Hasanuddin.
"Majelis Yang Mulia mungkin kami agak berubah pikiran, mungkin kita lanjutkan saja, nanti kalau sudah ada resmi," kata Subani.
Mendengar pernyataan itu, Arief mengingatkan Subani agar tidak plin plan. Ditegaskan, tindakan Subani sama saja mempermainkan hakim. Bahkan, Arief mengancam mengusir Subani dari ruang sidang.
"Loh lah gimana ini? Enggak bisa ini. Enggak bisa bolak-balik. Nanti bolak-balik gimana? Ini mempermainkan hakim. Saya suruh keluar saja kalau gitu, yang tegas gitu, ya? Pak subani sering beracara enggak sih?" tanya Arief.
"Iya, sering," jawab Subani.
Baca Juga
KPU Gandeng 8 Kantor Hukum untuk Hadapi 297 Sengketa Hasil Pileg 2024 di MK
Arief mengingatkan Subani dan kuasa hukum yang beracara terkait perkara sengketa hasil Pileg 2024 lainnya agar tidak plin plan dalam persidangan. Apalagi, persidangan ini digelar terbuka untuk umum. Tak hanya itu, Arief menyatakan, Indonesia bisa kacau jika para pengacara masih plin-plan.
"Berubah-ubah, mencla-mencle dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini kan kacau nanti. Republik kalau orang-orangnya begini kacau semua nanti,” tegas Arief.
Dilihat dari dokumen permohonan yang di laman MK, PKB mendalilkan perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU tidak sesuai dengan perhitungannya. Hal itu dinilai berpengaruh terhadap kursi anggota DPR yang diperoleh PKB di Dapil Aceh I.

