Jabat Ketua PA GMNI, Hakim MK Arief Hidayat Diputus MKMK Tak Langgar Etik
JAKARTA, investortrust.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Arief Hidayat tidak terbukti melanggar kode etik atas jabatannya sebagai ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait kedudukan hakim terlapor sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," kata Ketua Majelis MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan amar putusan terhadap Arief Hidayat di gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Baca Juga
Arief Hidayat diketahui dilantik sebagai PA GMNI periode 2021-2026 oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, Sabtu (26/3/2024). Pelantikan itu turut disaksiksan Mahfud MD selaku menko polhukam saat itu, dan Anwar Usman selaku ketua MK.
Palguna menjelaskan, keputusan itu setelah MKMK mempertimbangkan uraian perkara, fakta-fakta yang terungkap dalam rapat dan sidang pemeriksaan, serta pertimbangan hukum dan etika. Arief juga dinilai tidak melanggar prinsip integritas, serta prinsip kesopanan dan kepantasan dalam Sapta Karsa Hutama.
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari hakim terlapor dalam putusan mahkamah," tegas Palguna.
Baca Juga
Pelapor Harjo Winoto dan kawan-kawan melaporkan hakim konstitusi Arief Hidayat ke MKMK atas jabatannya sebagai ketua umum PA GMNI. Para pelapor khawatir status Arief akan mengganggu netralitas dan independensi MK yang menangani sidang sengketa Pilpres 2024.

