MKMK Putuskan 9 Hakim MK Terbukti Langgar Etik Terkait Putusan Usia Capres-Cawapres
JAKARTA, investortrust.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan sembilan hakim MK melanggar kode etik. Ketua MK, Anwar Usman dan delapan hakim lainnya terbukti melanggar kode etik terkait putusan uji materi mengenai batas usia capres dan cawapres.
"Memutuskan, menyatakan, para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Dikatakan Jimly, para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
Baca Juga
Dari 21 Laporan, MKMK Bacakan 4 Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Selain itu, Jimly menyatakan praktik pelanggaran benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar di MK. Hal ini karena sembilan hakim MK secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata tanpa kesungguhan untuk saling mengingatkan antarhakim, termasuk terhadap pimpinan, karena budaya kerja yang ewuh pakewuh.
Untuk itu, MKMK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan terhadap seluruh hakim MK.
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," tegasnya.(CR-11)

