MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik Soal Curhat dalam Dissenting Opinion
JAKARTA, Investortrust.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik karena curhat dalam memaparkan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan uji materi usia capres dan cawapres.
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan dugaan pelanggaran etik Saldi Isra di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga
MKMK Putuskan 9 Hakim MK Terbukti Langgar Etik Terkait Putusan Usia Capres-Cawapres
Meski demikian Saldi Isra dan delapan hakim konstitusi lainnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait bocornya informasi rapat permusyawaratan hakim dan pembiaran atas konflik kepentingan yang terjadi di MK.
Untuk itu, MKMK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan terhadap Saldi Isra dan delapan hakim konstitusi lainnya.
Baca Juga
Dari 21 Laporan, MKMK Bacakan 4 Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap hakim terlapor dan hakim konstitusi lainnya," kata Jimly. (CR-11)

