MKMK Kembali Putuskan Anwar Usman Langgar Etik
JAKARTA, investortrust.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali terbukti melanggar kode etik dan prilaku hakim. Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) itu terkait dengan konferensi pers yang dilakukan Anwar Usman setelah dicopot sebagai ketua MK pada 8 November 2023 lalu.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka satu dan angka dua Sapta Karsa Hutama," kata Ketua sekaligus anggota MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan amar putusan terhadap Anwar Usman di gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Baca Juga
Dalam putusannya, MKMK menjatuhkan sanksi terhadap Anwar Usman berupa teguran tertulis.
"Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Hakim Terlapor," tegas Palguna.
Dengan putusan ini, MKMK telah dua kali memutuskan Anwar Usman melanggar etik. Sebelumnya, Anwar Usman diputus melanggar etik dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait uji materi UU Pemilu mengenai batas minimal usia capres-cawapres. Dalam putusannya saat itu, MKMK memutuskan mencopot Anwar Usman dari jabatan ketua MK.
Tak terima putusan itu, Anwar Usman menggelar konferensi pers pada 8 November 2023. Anwar Usman mengeklaim difitnah. Anwar Usman menyatakan tidak akan mengorbankan martabat dan kehormatannya, serta pengabdiannya sebagai hakim konstitusi untuk meloloskan calon tertentu.
Baca Juga
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
Akibat pernyataannya itu, Anwar Usman dilaporkan ke MKMK oleh advokat Zico Leonard ke MKMK. Zico menilai, Anwar dianggap tidak bisa menerima putusan MKMK terkait pencopotannya sebagai ketua MK. Padahal, MKMK dibentuk untuk menegakkan etika hakim konstitusi.

