MKD DPR Putuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo Langgar Kode Etik
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo terbukti melanggar kode etik. Putusan ini terkait pernyataan Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, yang mengklaim seluruh partai politik menyetujui dilakukannya amendemen UUD 1945.
Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut, menyatakan teradu terbukti melanggar,” kata Ketua MKD DPR Adang Daradjatun saat membacakan putusan perkara di Ruang Sidang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Baca Juga
Adang menyatakan, Bamsoet terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) juncto Pasal 3 ayat (2) juncto Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Putusan itu diambil MKD DPR setelah mendengarkan keterangan pengadu dan saksi-saksi, serta memeriksa dokumen-dokumen. Dalam putusannya, MKD DPR memberikan sanksi kepada Bamsoet berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis.
“Kepada teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” kata Adang.
Seorang mahasiswa Universitas Islam Jakarta, Muhammad Azhari melaporkan Bamsoet ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik pada 6 Juni 2024 lalu. Azhari menduga Bamsoet melanggar kode etik atas pernyataannya yang mengklaim semua fraksi setuju mengamendemen UUD 1945.
Baca Juga
Bamsoet selaku teradu tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut. Bamsoet juga tidak hadir memenuhi panggilan pada sidang MKD DPR sebelumnya pada Kamis (20/6/2024).

