MKD Putuskan Sahroni dan Eko Patrio Langgar Kode Etik dan Tetap Nonaktif
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik. MKD menjatuhkan hukuman tambahan dengan memperpanjang masa nonaktif ketiganya sebagai anggota DPR.
Dengan tetap dinonaktifkan dari anggota DPR, Sahroni, Eko, dan Nafa, diputuskan tidak mendapatkan hak keuangan alias gaji dari DPR. Namun, durasi hukuman perpanjangan masa nonaktif terhadap ketiga orang itu berbeda-beda.
"Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR," kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun saat membacakan putusan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Baca Juga
Sahroni 'Out'! DPR Resmi Lantik Rusdi Masse Jadi Wakil Ketua Komisi III
Untuk Sahroni, MKD DPR memutuskan untuk menjatuhkan hukuman berupa nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem.
Sedangkan untuk Nafa Urbach, MKD DPR memutuskan untuk menjatuhkan hukuman nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem.
"Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya," kata Adang.
Sedangkan untuk Eko Patrio, MKD DPR menjatuhkan hukuman nonaktif selama empat bulan, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN.
Selain ketiga pihak itu, MKD DPR memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR. Kedua pihak teradu itu dinyatakan tidak melanggar kode etik oleh MKD
Adang pun menyampaikan bahwa putusan itu ditetapkan dalam permusyawaratan MKD pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD, yang menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.
Baca Juga
Sahroni 'Out'! DPR Resmi Lantik Rusdi Masse Jadi Wakil Ketua Komisi III
Sebelumnya pada akhir Agustus 2025, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan kadernya yang menjadi anggota DPR karena menuai sorotan publik saat terjadinya aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.
Sejumlah anggota DPR yang dinonaktifkan itu, di antaranya Wakil Ketua DPR Adies Kadir dari Partai Golkar, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dan anggota DPR RI Nafa Urbach dari Partai NasDem, serta Anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya dari PAN.

