Pernyataannya Rendahkan Martabat MK, Arief Hidayat Dinyatakan Langgar Kode Etik
JAKARTA, Investortrust.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim konstitusi Arief Hidayat terbukti melanggar kode etik.
Pelanggaran kode etik itu terkait saat ia memberikan pernyataan atau ceramah dalam Konferensi Hukum Nasional dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan wawancara yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi. Atas pelanggaran itu, MKMK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis terhadap Arief Hidayat.
"Memutuskan, menyatakan hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan memjatuhkan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2024).
Selain itu, Arief Hidayat bersama delapan hakim konstitusi lainnya terkait bocornya informasi rapat permusyawaratan hakim dan pembiaran atas konflik kepentingan di MK. Untuk itu, MKMK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan terhadap Arief Hidayat dan delapan hakim konstitusi lainnya.
Namun, MKMK menyatakan Arief Hidayat tidak terbukti langgar kode etik terkait dissenting opinion atau perbedaan pendapat mengenai uji materi usia capres dan cawapres. (CR-11)

