Ketua Umum MUI: Praktik LGBT Rendahkan Martabat Manusia
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar secara tegas menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk praktik LGBT di Tanah Air. Anwar praktik menilai praktik LGBT merendahkan martabat kemanusiaan dan mengancam ketahanan nasional.
Demikian disampaikan Anwar Iskandar dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-8 di Jakarta, Jumat (24/7/2026). Anwar berterima kasih kepada pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang salah satunya mencantumkan LGBT sebagai ancaman nonmiliter.
"Ini merendahkan martabat manusia. Kami berterima kasih bahwa pemerintah sudah mengeluarkan perpres yang memastikan bahwa LGBT adalah bagian dari ancaman ketahanan nasional, itu harus kita hargai," kata Anwar dikutip dari Antara.
Baca Juga
Anggota DPR Dukung Prabowo Tetapkan LGBT sebagai Ancaman Nonmiliter
Anwar berharap perpres tersebut ditindaklanjuti DPR dengan merumuskan undang-undang yang memastikan pelarangan praktik LGBT secara hukum. Ditegaskan, hal ini merupakan bentuk keprihatinan mendalam dari para ulama agar bangsa Indonesia terhindar dari murka Tuhan layaknya kaum Nabi Luth di masa lampau.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis mengungkapkan MUI saat ini tengah mematangkan landasan hukum untuk pelarangan LGBT. Dikatakan, MUI sedang menyiapkan draf naskah akademik maupun rancangan undang-undang (RUU) terkait pemidanaan LGBT.
"Naskah akademiknya sudah ada, RUU-nya sudah ada, dibahas tanggal 24-26, setelah itu kita akan deklarasikan dalam penutupan nanti. Setelah itu akan diserahkan kepada Presiden dan diserahkan kepada DPR," kata Cholil menjelaskan tindak lanjut dari rumusan tersebut.
Cholil membeberkan fokus utama dari rumusan pemidanaan tersebut tidak menyasar pada orientasi seksual secara sepihak, melainkan pada perilaku penyimpangan dan unsur kampanyenya.
Baca Juga
Saham Netflix Anjlok Usai Elon Musk Serukan Boikot Konten LGBT
MUI memandang orientasi seksual sebagai bentuk penyimpangan harus disembuhkan, bukan dipidana. Namun, tindakan yang akan dimasukkan ke dalam objek pidana LGBT adalah perilaku pencabulan, bermesraan dengan sesama jenis, hingga tindakan mengampanyekan gaya hidup tersebut secara terbuka di ruang publik maupun di media sosial.
"(Laki-laki melakukan) pencabulan kepada laki-laki, begitu juga pelecehan terhadap laki-laki, bermesraan dengan sesama laki-laki, (atau) sesama perempuan itu bagian dari objek pidana LGBT itu. Begitu juga mengampanyekan di media sosial kampanye secara terbuka, kita masukkan dalam objek pidana," ujar Cholil.
Hal-hal tersebut dinilai MUI telah terbukti merusak harkat martabat bangsa dan secara nyata mengancam ketahanan nasional.
