Jimly Benarkan Anwar Usman Terbukti Langgar Kode Etik
JAKARTA, Investortrust.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie membenarkan Ketua MK Anwar Usman terbukti melanggar kode etik.
Mulanya, Jimly menyebut sembilan hakim MK bermasalah terkait putusan mengenai uji materi soal usia capres dan cawapres. Dikatakan, permasalahan yang terjadi merupakan permasalahan kolektif.
"Tentu ada masalah kolektif, tetapi semuanya, sembilan-sembilan ini ada masalah ini begitu," kata Jimly, Jumat (3/11/2023).
Dikatakan, permasalahan kolektif yang terjadi mulai dari pembiaran hingga budaya kerja. Ditekankan, sembilan hakim MK seharusnya independen dan tidak dapat saling memengaruhi kecuali dengan akal sehat.
Baca Juga
Jimly Sebut Tak Sulit Buktikan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
"Jangan akal bulus, ya kan begitu. Kalau akal bulus tuh bukan hanya politik dalam arti, ya kasak kusuk kepentingan, itu kan akal bulus juga. Jadi independensi para hakim yang bersembilan itu bisa kita nilai satu per satu," katanya.
Meski permasalahan yang terjadi permasalahan kolektif, Jimly menyebut Ketua MK Anwar Usman paling bermasalah karena paling banyak dilaporkan.
"Yang paling banyak masalah ya itu yang paling banyak dilaporkan, tetapi yang lain-lain itu ada sumbangan terhadap ini," katanya.
Baca Juga
Anwar Usman Bersumpah Dirinya Benar Sakit saat RPH Tiga Perkara
Dari 21 laporan yang diterima MK, Anwar Usman paling banyak dilaporkan. Jimly membenarkan hakim yang paling banyak dilaporkan itu terbukti bersalah.
"Iya lah," kata Jimly menjawab pertanyaan apakah hakim yang paling banyak dilaporkan terbukti bersalah.(CR-11)

