Jimly Sebut Tak Sulit Buktikan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
JAKARTA, Investortrust.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyatakan tak sulit membuktikan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim MK terkait putusan uji materi usia capres dan cawapres. Menurutnya, seluruh bukti terkait dugaan pelanggaran etik tersebut sudah lengkap.
"Semua bukti-bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, saksi. Sebenarnya kalau ahli, para pelapornya ahli semua. Ya kan, lagi pula ini kasus tidak sulit membuktikannya. Apalagi kita sudah ada CCTV segala macam," kaya Jimly, Jumat (3/11/2023).
Dengan bukti yang ada terjawab mengenai kisruh internal, perbedaan pendapat hingga informasi rahasia yang bocor ke publik
"Itu berarti ini membuktikan ada masalah," katanya.
Baca Juga
MKMK Tekankan Putusannya Berpengaruh pada Pendaftaran Capres-Cawapres
Ditegaskan, permasalahan yang terjadi merupakan permasalahan kolektif sembilan hakim MK. Dengan demikian, sembilan hakim memiliki permasalahan.
"Semuanya, sembilan-sembilan ini ada masalah ini begitu. Ada soal pembiaran, begitu kan. Ada soal budaya kerja. Saya kan selalu bilang hakim nih sembilan orang masing-masing itu tiang. Sendiri-sendiri itu tiang keadilan. Maka dia harus independen, boleh saling memengaruhi antara hakim, kecuali dengan akal sehat, begitu. Jangan akal bulus ya kan gitu. Kalau akal bulus tuh bukan hanya politik dalam arti, ya kasak kusuk kepentingan," katanya.
Meski sembilan hakim bermasalah, Jimly menyebut Ketua MK Anwar Usman paling banyak masalah karena paling banyak dilaporkan.
Baca Juga
MKMK Sebut Semua Bukti soal Dugaan Pelanggaran Etik Sudah Lengkap
"Cuma yang paling banyak masalah ya itu yang paling banyak dilaporkan, tetapi yang lain-lain itu ada sumbangan terhadap ini. Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu ada pengaruhnya terhadap putusan MK sehingga berpengaruh terhadap pendaftaran capres,” katanya.
“Itu juga salah satu pertimbangan mengapa kita putuskan putusan itu kita bacakan tanggal 7. Ini juga harus dikawal melalui putusan MKMK ini supaya ada kepastian yang salah harus kita bilang salah, yang benar harus kita bilang benar, yang jauh lebih penting adalah tradisi negara hukum dan demokrasi kita terus berjalan untuk meningkat mutu dan integritasnya," tuturnya.(CR-11)

