Terbukti Langgar Etik Berat Terkait Putusan Usia Capres, Anwar Usman Dipecat sebagai Ketua MK
JAKARTA, Investortrust.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman dipecat atau diberhentikan sebagai ketua MK. MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas minimal usia capres-cawapres dalam UU Pemilu.
"Memutuskan, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan terhadap Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga
MKMK Putuskan 9 Hakim MK Terbukti Langgar Etik Terkait Putusan Usia Capres-Cawapres
Tak hanya itu, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra untuk segera menggelar pemilihan ketua MK dalam waktu 2x24 jam.
MKMK juga memutuskan melarang Anwar Usman untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai ketua MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Anwar Usman juga dilarang terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pilpres, pileg, dan pilkada.
"Yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," tegas Jimly. (CR-11)
=

