MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Langgar Etik atas Dugaan Terafiliasi PDIP
JAKARTA, investortrust.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim lonstitusi Saldi Isra tidak melanggar kode etik terkait dugaan terafiliasi dengan PDIP.
“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sepanjang terkait dugaan hakim terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta pemilu, yaitu PDI Perjuangan,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan putusan terhadap Saldi Isra di gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Baca Juga
Jabat Ketua PA GMNI, Hakim MK Arief Hidayat Diputus MKMK Tak Langgar Etik
Saldi Isra diketahui dilaporkan Andi Rahardian dari organisasi Sahabat Konstitusi sebagai buntut dari putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait uji materi UU Pemilu mengenai batas minimal usia capres-cawapres. Dalam putusan tersebut, Saldi Isra diduga terafiliasi dengan salah satu partai politik karena melakukan dissenting opinion.
Bukti yang diajukan pelapor berasal dari pernyataan Ketua PDIP Sumatera Barat Alex Indra Lukman dalam suatu berita. Alex menyebutkan tiga nama dari tanah Minangkabau, salah satunya adalah Saldi Isra dipertimbangkan untuk menjadi calon wakil presiden.
Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh anggota MKMK Ridwan Mansyur, majelis menilai bahwa dalil pelapor tidak memiliki dasar yang kuat karena hanya didasarkan pemberitaan media daring.
Selain itu, kata Ridwan, Saldi Isra membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDIP terkait pencalonannya sebagai calon wakil presiden. Argumen tersebut juga diperkuat dengan pernyataan Saldi Isra yang yang mengaku berusaha menghindari hal-hal yang menimbulkan penafsiran atau dugaan mengejar popularitas.
Baca Juga
Majelis pun menilai dalil pelapor tidak cukup kuat untuk membuktikan afiliasi Saldi Isra dengan PDIP terkait dugaan pencalonan menjadi calon wakil presiden.
“Majelis Kehormatan tidak menemukan cukup bukti untuk menyatakan adanya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana yang didalilkan pelapor,” katanya.

