MK: 106 Perkara Sengketa Pileg 2024 Lanjut ke Sidang Pembuktian
JAKARTA, investortrust.id - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan sebanyak 106 perkara sengketa hasil Pileg 2024 akan berlanjut ke sidang pembuktian. Sebelumnya, terdapat 297 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 yang diregistrasi MK.
"Iya, betul (106 lanjut ke sidang pembuktian)," kata Fajar dikutip dari Antara, Rabu (22/5/2024).
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan ini mengatakan, dari 297 perakra yang diregistrasi MK, sebanyak 207 perkara berlanjut ke sidang dismissal yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim setelah melalui sidang pemeriksaan pendahuluan. MK kemudian menggelar sidang dismissal pada 21 dan 22 Mei 2024.
Baca Juga
Fajar mengatakan terdapat beberapa jenis putusan yang diucapkan dalam sidang dismissal, yaitu keputusan, ketetapan, dan petikan. Ada 16 petikan putusan yang diucapkan di dalam sidang, sedangkan 191 perkara sisanya dinyatakan berhenti.
"Sebanyak 16 petikan itu adalah ada satu permohonan yang di dalamnya ada yang harus berhenti makanya MK menggunakan istilah petikan putusan karena nanti itu akan ada putusan lengkapnya," ujarnya.
Kemudian, sebanyak 16 petikan putusan itu akan disidangkan bersama 90 perkara lainnya yang diputuskan berlanjut ke tahapan sidang pembuktian tanpa perlu melalui sidang dismissal. Dengan begitu, terdapat 106 perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian yang rencananya digelar pada pekan depan.
Mengenai apa saja perkara dalam petikan putusan tersebut, Fajar mengaku belum mengetahui data lengkapnya.
"Saya tidak hafal. Saya tidak bawa data, tetapi prinsipnya begitu. Putusannya itu nanti akan ada di putusan full bersama dengan dalil-dalil yang lain," ucapnya.
Baca Juga
Dalam kesempatan ini, Fajar mengatakan, MK mulai menggelar sidang pembuktian pada Senin (27/5/2024). Sidang pembuktian dimulai dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Nantinya, pembagian persidangan perkara akan dikembalikan ke panel masing-masing.
"Yang kemarin diperiksa di panel satu, ya kembali ke disidangkan ke panel satu. Begitu juga panel dua dan panel tiga. Jadi, selama empat sampai lima hari mulai tanggal 27 Mei, itulah sidang pembuktian kita," ujarnya.
Sementara itu, dikutip dari laman resmi MK, sidang pembuktian telah dijadwalkan mulai 27 Mei hingga 3 Juni 2024.

