Menanti Palu Hakim MK Seusai Sidang Pembuktian Sengketa Pilpres 2024
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan sidang pembuktian perkara gugatan sengketa hasil Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024). Pada hari terakhir sidang pembuktian, empat menteri kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keterangan mengenai sejumlah hal yang dipersoalkan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud dalam permohonannya.
Salah satu isu yang krusial, yakni mengenai dugaan keberpihakan Presiden Jokowi kepada salah satu capres serta bansos yang disebut menguntungkan kubu tertentu.
Keempat menteri, yakni Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini telah membeberkan dan menjawab pertanyaan majelis hakim MK mengenai program dan anggaran bansos dan perlindungan sosial (perlinsos) hingga kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain empat menteri, MK juga menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari terakhir sidang pembuktian ini.
"Terima kasih kepada semua pihak atas terselenggaranya sidang ini dengan baik dan tentunya mahkamah akan bisa mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada di persidangan secara komprehensif dan objektif karena berkat dukungan para pihak yang menjadi bagian dari persidangan beberapa hari ini," kata Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo setelah mendengar keterangan DKPP.
Baca Juga
Keluar dari Ruang Sidang MK, Tim Pembela Prabowo-Gibran Semringah
MK diketahui telah mulai menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024) lalu. Sidang perdana itu digelar dalam dua sesi.
Pada pagi hari, sidang mengagendakan mendengarkan permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Pada siang hari, giliran permohonan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang dibacakan di persidangan.
Keesokan harinya atau Kamis (28/3/2024) giliran KPU sebagai termohon dan kubu capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan atas permohonan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. Selanjutnya, Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan menyampaikan keterangannya dalam persidangan pada Jumat (29/3/2024).
Sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dilanjutkan pada Senin (1/4/2024) dengan sidang pembuktian. Saat itu, kubu Anies-Cak Imin menghadirkan tujuh ahli dan 11 saksi. Ketujuh ahli yang dihadirkan kubu Anies-Cak Imin, yakni ekonom senior Faisal Basri, pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan, ahli ilmu pemerintahan Bambang Eka Cahya, ahli hukum administrasi Ridwan, ekonom UI, Vid Adrison, Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta Yudi Prayudi, dan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan.
Sementara 11 saksi yang dihadirkan kubu Anies-Cak Imin, yakni Mirza Zulkarnain, Muhammad Fauzi, Anies Priyoasyari, Andi Hermawan, Surya Dharma, Achmad Husairi, Mislani Suci Rahayu, Sartono, Arif Patra Wijaya, Amrin Harun, dan Atmin Arman.
Sehari kemudian atau Selasa (2/4/2024), Ganjar-Mahfud yang mendapat giliran menghadirkan saksi dan ahli. Ganjar-Mahfud menghadirkan sembilan ahli dan 10 saksi untuk untuk membuktikan dalil mereka. Sembilan ahli itu, yakni guru besar filsafat STF Driyarkara Franz Magnis Suseno, guru besar psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Charles Simabura, guru besar ilmu ekonomi pembangunan Universitas Padjadjaran, Didin Damanhuri, mantan anggota KPU, I Gusti Putu Artha, dosen TI Universitas Pasundan, Leony Lidya, sosiolog dan Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial Risa Permana Deli, dan Suharto.
Sementara, 10 saksi yang dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud adalah Dadan Aulia Rahman, Indah Subekti Kurtariningsih, Pami Rosidi, Hairul Anas Suaidi, Memed Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Manunggang Purba, Sunandi Hartoro, Suprapto, dan Nendy Sukma Wartono.
KPU sebagai pihak termohon menghadirkan seorang ahli, yakni Marsudi Wahyu Kisworo. Sedangkan saksi yang hadir adalah pengembang Sirekap dari ITB Yudistira Dwi Wardhana Asnar, dan Andre Putra Hermawan dari Pusdatin KPU dalam sidang pada Rabu (3/4/2024).
Sementara, kubu Prabowo-Gibran menghadirkan delapan ahli dan enam saksi dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Kamis (4/4/2024). Mereka, yakni guru besar ilmu konstitusi Universitas Pakuan Bogor, Andi Muhammad Asrun, pakar hukum, Abdul Khair Ramadhan, guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar, pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Khalilul Khairi, guru besar hukum pidana UGM yang juga mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, pendiri Cyrus Network, Hasan Hasbi, dan Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari.
Selanjutnya, enam saksi yang dihadirkan Prabowo-Gibran, yakni Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad, Pj Bupati Wajo, Andi Bataralifu, Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia, Dr Suprianto, politikus dan anggota DPR Abdul Wahid, dan Ketua DPD Golkar Jawa Barat Ace Hasan Syadzili.
Setelah sidang yang menghadirkan empat menteri dan DKPP pada hari ini, MK memberikan waktu kepada para pihak untuk menyampaikan kesimpulan. Batas akhir kesimpulan ditetapkan MK pada Selasa (16/4/2024) sore.
Seiring dengan itu, delapan hakim konstitusi akan memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan perkara PHPU Pilpres 2024 ini.
"Untuk putusan nanti akan diberitahukan oleh kepaniteraan. para pihak akan diberitahukan dengan tenggat waktu yang cukup beberapa waktu sebelum putusan dibacakan sesuai peraturan perundang-undangan. Sidang selesai dan ditutup," kata Suhartoyo sambil mengetuk palu menutup persidangan hari ini.
Seusai persidangan, Jubir MK Enny Nurbaningsih menjelaskan, sidang hari ini merupakan sidang pemeriksaan pembuktian terakhir. Dengan demikian, tidak ada lagi pihak yang bakal dipanggil MK untuk memberikan keterangan di persidangan.
"Sudah selesai. Sudah selesai, sudah dipandang sudah cukup karena memang speedy trial ya, enggak mungkin kita mengundang sekian banyak pihak gitu ya, kecuali kalau sidang PUU (pengujian undang-undang) beda," katanya.
Baca Juga
Hakim MK Soroti Putusan DKPP ke KPU Hanya Peringatan Keras Terus
Selanjutnya, kata Enny, para pihak mendapat kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan hingga batas akhir pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Para pihak dapat menyampaikan kesimpulan dari proses persidangan yang telah berjalan sejauh ini.
Seiring dengan itu, majelis hakim mulai menggelar RPH. Berdasarkan jadwal, sidang pembacaan putusan akan digelar pada Senin, 22 April 2024. Namun, tak tertutup kemungkinan sidang pembacaan putusan digelar lebih cepat.
"Ya, dilihat pada situasi terakhir," kata Enny.

