Gibran Berpelung Jadi Cawapres? Palu Hakim MK Siap Diketok 16 Oktober Ini
JAKARTA, investortrust.id – Kepastian peluang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming diusulkan jadi calon wakil presiden (Cawapres) akan segera tiba. Dijadwalkan, pada 16 Otober 2023, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan atas uji materi pasal 169, huruf q, Undang-Undang No. 7 Tahun 2017.
“Ya betul,” ujar Kepala Biro Hukum dan Kepaniteraan MK, Fajar Laksono Ketika dikonfirmasi soal kepastian keputusan MK soal uji materi, di Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Merujuk laman resmi MK, pembacaan putusan atas uji materi UU No 17/2017 itu memang dijadwalkan 16 Oktober 2023. “Senin, 16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan putusan,” demikian bunyi pengumuman MK.
Baca Juga
SMRC: Elektabilitas Ganjar 35,9%, Prabowo 33,6%, Anies 20,4%
Sementara itu, Selasa (10/10) siang, kelompok relawan yang menamakan diri Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria) mendeklarasikan dukungan untuk Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai pasangan bakal calon presiden/wakil presiden pada Pemilu 2024. Organisasi relawan ini dikenal sebagai sayap Partai Gerindra.
"Deklarasi ini kami laksanakan berdasarkan masukan-masukan dari kader Satria se-Indonesia, yang meminta Prabowo untuk berpasangan dengan Gibran untuk pemilihan presiden 2024," ujar Ketua Umum Satria, Bambang Haryadi.
Bambang menadaskan, Satria mendukung pasangan yang paham masalah geopolitik dunia, keterwakilan anak muda dan tidak ada lagi istilah cebong dan kampret."Usulan resmi itu segera disampaikan kepada Prabowo Subianto dan Koalisi Indonesia Maju," ujar Bambang.
Baca Juga

