RUU Transportasi 'Online' Selangkah Masuk Prolegnas 2025, Ketok Palu Tahun Ini?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online resmi diterima Badan Legislasi (Baleg) DPR. Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi Golkar, Ridwan Bae menyebut, rancangan beleid tersebut didorong masuk pembahasan lebih lanjut pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
"Yang jelas sekarang sudah di Baleg. Tinggal kita menunggu proses di Baleg selanjutnya, dan itu kami dari Fraksi Golkar mendorong percepatan UU (Transportasi Online) itu," kata Ridwan kepada wartawan di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Baca Juga
Danantara Disebut Masuk Merger GOTO dengan Grab, Begini Komentar Resmi GOTO
Ridwan menegaskan, fraksi Partai Golkar menargetkan RUU Transportasi Online dapat dibawa ke rapat paripurna tahun ini. Menurut dia, aturan khusus diperlukan agar hubungan antara pengemudi ojek online (ojol) dan perusahaan aplikasi dapat lebih jelas dan berimbang.
Tak sampai di situ, RUU Transportasi Online akan berjalan beriringan dengan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Paripurna tahun ini, targetnya begitu. Baleg yang ngurusin,” ujar Ridwan.
Sebelumnya, Ketua Komisi V DPR Fraksi PDIP Lasarus memberi sinyal bahwa DPR akan membentuk panitia khusus untuk (pansus) untuk membahas RUU tentang Transportasi Online. RUU itu diharapkan nantinya menampung solusi atas berbagai keluhan pengemudi ojol dan taksi online.
Hal ini diutarakan Lasarus saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan driver aplikasi transportasi online di gedung parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025), sehari setelah pengemudi ojol berunjuk rasa menuntut pemotongan biaya jasa aplikasi sebesar 10%.
Baca Juga
Soal Pertemuan Wapres Gibran dan Ojol, Grab: Dialog Nyata, Bukan Settingan
"Kalau melihat dari portofolio, saya berpikir bahkan saya berani menyimpulkan, ini nanti rumusnya pansus bukan panja (panitia kerja) di Komisi V. Namun, Pansus Undang-Undang Angkutan Online yang terdiri dari unsur Komisi V DPR," ujar Lasarus.
Lasarus menjelaskan, pansus dibentuk karena isu dalam RUU Transportasi Online melibatkan banyak komisi di DPR. Dalam hal ini, Lasarus pun mencontohkannya dengan Komisi V. Menurut dia, Komisi V dilibatkan karena menjadi mitra kerja Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengatur transportasi.
Sementara itu, Komisi I dilibatkan sebagai mitra kerja Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang mengatur sistem angkutan online.

