MK Pastikan Tidak Cawe-cawe dalam Pembuktian di Sengketa Hasil Pilpres 2024
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan hakim MK tidak boleh ikut campur atau cawe-cawe dalam proses pembuktian saat menangani sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), termasuk Pilpres 2024.
"Kalau pertanyaan tadi ‘Apakah boleh hakim mengadili dalam perkara (sengketa) pileg dan pilpres nanti bisa aktif memanggil pihak ahli ke persidangan?’ Itu saya tegaskan, itu tidak bisa,” ucap Suhartoyo dikutip dari Antara, Kamis (7/3/2024).
Baca Juga
Dalam PHPU, sambung Suhartoyo, pembuktian dalil-dalil harus dilakukan oleh para pihak yang bersengketa. Hakim berpihak jika ikut campur dalam proses pembuktian.
“Jadi semua itu harus dibawa ke persidangan, dibuktikan oleh para pihak. Tidak boleh itu hakim cawe-cawe, harus begini, harus begini, enggak boleh,” tuturnya.
Suhartoyo menjelaskan sengketa pemilu atau PHPU bersifat interpartes, yakni terdapat pihak pemohon dan termohon sebagai pihak yang bersengketa. Hal ini, kata dia, berbeda dengan perkara pengujian undang-undang atau judicial review.
“Kalau judicial review itu kan enggak ada lawan. Ada pemohon, enggak ada termohonnya. Kalau hakim MK mau memanggil ahli, memanggil saksi, pihak-pihak lembaga mana pun dipanggil di MK untuk membuktikan yang diajukan oleh pemohon, persoalan undang-undang yang sifatnya abstrak milik publik, itu enggak ada yang protes, karena apa? Karena memang tidak ada pihak yang sengketa di situ secara langsung,” papar dia.
Baca Juga
Mahfud Bantah Gugatan ke MK dan Hak Angket DPR Hanya Gertakan
Untuk itu, katanya, hakim dalam hal perkara PHPU sejatinya bersikap pasif. Seperti halnya penanganan perkara perdata, beban pembuktian berada di pihak yang bersengketa, demikian juga dengan jaksa dan terdakwa dalam perkara pidana.
“Hakim enggak boleh berlebih-lebihan sikapnya, kemudian menambah-nambah fakta di persidangan, inisiatif hakim, itu hakim sudah berpihak,” tegasnya.
MK, kata Suhartoyo sudah mempersiapkan untuk menangani PHPU. Salah satunya dengan melakukan simulasi yang melibatkan 600 pegawai yang tergabung dalam gugus tugas.
“MK sudah selalu mengadakan simulasi dan kami punya gugus tugas 600-an pegawai itu yang masing-masing punya tugas khusus yang sudah di-plot (direncanakan, red.) secara detail yang itu secara periodik kami simulasikan,” tutur Suhartoyo.

