Ditangani 8 Hakim, MK Pastikan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Tidak Deadlock
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan pengambilan putusan terkait sengketa hasil Pilpres 2024 tidak akan deadlock atau buntu. Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara MK, Fajar Laksono menanggapi kemungkinan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) harus diputus melalui voting oleh delapan hakim konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Diketahui, delapan hakim konstitusi yang akan menangani sengketa hasil Pilpres 2024, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur. Sementara, Anwar Usman tidak ikut menangani perkara sengketa Pilpres 2024 karena dilarang oleh putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Dengan delapan hakim yang menangani PHPU Pilpres 2024, terdapat kemungkinan posisi 4:4 saat pengambilan putusan melalui voting.
Baca Juga
MK Beri Jatah Para Pihak Hadirkan 19 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Fajar menjelaskan mekanisme pengambilan putusan di MK telah diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Apabila tidak ada kesamaan pendapat maka langkah pertama yang diambil adalah musyawarah mufakat.
“Delapan hakim konstitusi itu harus musyawarah mufakat. Kalau tidak tercapai, cooling down dulu. Setelah cooling down, dilakukan musyawarah mufakat lagi, jadi dikedepankan dua kali musyawarah mufakat,” ujarnya.
Kemudian, apabila musyawarah mufakat kedua tidak tercapai kesepakatan, keputusan diambil dengan suara terbanyak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Jika terjadi posisi 4:4, suara hakim yang menjadi ketua sidang pleno akan menjadi penentu.
“Bagaimana kalau terjadi 4:4? Di pasal 45 ayat 8 dikatakan bahwa dalam hal suara hakim itu sama banyak maka yang menjadi putusan MK adalah suara di mana ketua sidang pleno berada,” kata dia.
Langkah-langkah tersebut, kata dia, sudah tercantum dalam UU MK. Untuk itu, Fajar memastikan tidak akan terjadi deadlock dalam pengambilan putusan meski perkara PHPU Pilpres 2024 ditangani delapan hakim konstitusi.
“Jadi, tidak ada cerita putusan itu deadlock dengan delapan hakim konstitusi. Pasti ada putusannya dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang MK,” kata dia.
Diberitakan, MK akan menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024) besok.
Baca Juga
KPU Tunjuk Hicon Law Jadi Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pilpres 2024 di MK
Permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024 akan dibacakan pada pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Selanjutnya, permohonan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024 akan dibacakan pada pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai.
Tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan bakal digelar keesokan harinya atau Kamis (28/3/2024). Selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2023.

